JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK mulai menelusuri perusahaan yang dimiliki eks Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Hal ini dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
“Dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ada lima saksi yang diperiksa KPK terkait hal tersebut. Mereka adalah partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramama; Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah; Kepala KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim), Wahono Saputro; dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo.
Diketahui, KPK sejauh ini telah menyita aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun sekitar Rp100 miliar.
BACA JUGA: Jokowi Ulang Tahun Hari ini, Banjir Ucapan!
“Itu total dengan nilai aset propertinya,” ujarnya, melansir IDN.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK dan ditahan. Rafael diduga menerima gratifikasi dengan memanfaatkan wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu, Rafael merekomendasikan perusahaan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME) agar para wajib pajak yang punya permasalahan pajak menggunakan jasa perusahaan tersebut. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan kepada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menemukan sejumlah bukti awal yang disita. Salah satu bukti yang dimaksud adalah uang 90 ribu dolar Singapura yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, KPK juga menyita barang mewah Rafael seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang. Barang-barang itu didapat KPK ketika menggeledah rumah Rafael di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
KPK juga menyita safe deposit box di salah satu bank. Isinya ada uang senilai total Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Singapura, dan Euro
Setelah dikembangkan, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
Rafael Alun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi. KPK pun akan terus mencari bukti-bukti terkait.
(Agung)