JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menyatakan belum melakukan upaya paksa untuk meminta keterangan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Syahrul Yasin Limpo masih dalam posisi sebagai terperiksa, bukan saksi atau tersangka.
“Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya,” ujar Kabag Ali Fikri, Sabtu (17/6/2023).
BACA JUGA: Prabowo Akui Jokowi Berhasil Pimpin RI hingga Diakui Dunia
Ali mengatakan kasus dugaan korupsi di Kementan masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia, dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa.
“Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan,” tegas Ali.
Meskipun demikian, Ali menegaskan keterangan Syahrul penting untuk mengusut dugaan korupsi di Kementan. Untuk itu, kata Ali, KPK mengimbau SYL memenuhi permintaan keterangan dari KPK.
“Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sedang kumpulkan bahan keterangan,” kata Ali, melansir Beritsatu.
Diketahui, KPK menjadwalkan meminta keterangan Syahrul terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada Jumat (16/6/2023). Namun, Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di India.
Kepada KPK, Syahrul meminta pemeriksaannya ditunda hingga 27 Juni 2023. Namun, KPK menjadwalkan ulang permintaan keterangan Syahrul pada Senin (19//2023).
Beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap.
Selain Syahrul, KPK juga disebut akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan.
(Agung)