JAKARTA,FOKUSJabar.id: Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perintangan penyidikan dugaan korupsi kliennya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, ada sejumlah perbuatan Roy Rening yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Salah satunya adalah menghasut jemaat di salah satu gereja.
“Diduga saudara SRR menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat yang dapat menimbulkan potensi konflik sosial. Jadi dilakukan testimoni di area tempat ibadah agar menarik simpati dan empati dari masyarakat,” ujar Ghufron, Selasa (9/5/2023).
Roy Rening pun ditahan KPK selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang POM AL. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Tim Penyidik KPK selanjutnya menahan saudara SRR sejak 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Puspom AL,” ujar Ghufron.
(Agung)