FOKUSJabar.id: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang memberikan keterangan resmi terkait riwayat kriminal seorang warga Indonesia (WNI). Yang mana dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Berikut Cara dan Syarat Membuat SKCK.
Kebanyakan SKCK dibuat sebagai jaminan verifikasi/. Bahwa riwayat Warga Negara yang bersangkutan tidak sedang dalam proses hukum.
Masa berlaku SKCK selama 6 bulan untuk dipergunakan Warga Negara sebagai syarat melamar kerja.
Baca Juga: Kantor MUI Ditembak Orang Tak Dikenal, Dua Staf Jadi Korban
Cara dan Syarat Membuat SKCK Baru
- Pertama Petugas Kepolisan memerlukan pengambilan sidik jari Warga Negara sebagai pemohon
- Kemudian Petugas Kepolisan akan memberikan draft isian Daftar Riwayat hidup untuk di isi oleh pemohon
- Pemohon harus menyediakan foto ter update sebanyak 6 lembar dengan kulaistas yang baik berukuran 4×6
- Pemohon menyertakan Draft Fotocopy berkas Akta Kelahiran ataupun Kenal Lahir
- Pemohon menyertakan berkas Fotocopy kartu keluarga
- Pemohon menyertakan Fotocopy KTP atau SIM
- Pemohon harus menyertakan Surat Pengantar sesuai domisili yang Kelurahan setempat
Perpanjangan Masa Berlaku SKCK
- Petugas Kepolisian akan mengisi draft formilir perpanjangan SKCK yang harus pemohon isi secara jelas
- Pemohon juga harus kembali membawa foto 4×6 sebanyak 3 lembar dengan kualitas yang baik
- Menyertakan kembali draft Fotocopy Akta Kelahiran
- Menyertakan Fotocopy Kartu Keluarga
- Kembali menyerahkan Fotocopy SIM ataupun KTP
- Menyerahkan kembali berkas SKCK lama dengan ketentuan masa kadaluarsa tidak lebih dari satu tahun.
Menurut Website Polri untuk biaya pembuatan SKCK pemohon harus membayar biaya sebesar Rp 30.000.
Untuk WNI yang baik, sebisa mungkin tidak terlibat dalam perkara hukum. Untuk dapat lebih mudah dalam pembuatan berkas SKCK dari Kepolisian.
Pemohon pembuat SKCK kebanyakan untuk persyaratan pekerjaan. Selain itu juga untuk berkas pelengkap apabila pindah sekolah dan pindah domisili. Sebagai garansi bawha seorang individu WNI tidak sedang dalam permasalahan hukum.
Berikut Cara dan Syarat Membuat SKCK, untuk informasi lebih detail pemohon dapat lansgung menuju Website Polri. Untuk pembuatan SKCK sendiri pemohon dapat langsung ke Polres setempat. ataupun secara online melalui aplikasi POLRI Super App.
(Irfansyahriza)