BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, bahwa Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menerima aliran dana suap kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap oleh penyelenggara negara dalam proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung tahun anggaran 2022-2023, sebesar Rp 924,6 juta.
Oleh karna itu, pihaknya bakal mendalami kasus ini dan mengusut sampai ke akar-akarnya. Menurutnya, KPK menangkap atas penerimanya bahwa logikanya dari proyek CCTV dan jaringan internet senilai Rp 2,5 miliar baru terbelanjakan sekitar Rp 1,5 milar yang tentu kualitas dan kuantitas tak memadai atau sebaliknya memadai namun dilakukan mark up.
BACA JUGA: Lewat Gerobag Ramadan JQR Ajak Masyarakat Muliakan Anak Yatim
“Semua itu akan kami dalami. Lalu, dipertanyakan kok masih bisa dilakukan penyuapan padahal sudah lewat e-katalog yang di mana harga dan barangnya sudah pasti? Ya ini yang akan kami dalami. Mungkin di banyak kasus e-katalog tetap masih ada soal pengkondisian itu, misal teknis atau non teknis saat membutuhkan atau treatmen peserta pengupload lain yang enggak bisa seakan tak memenuhi syarat, masih akan kami dalami berkaca dari kasus-kasus sebelumnya,”kata Ghufrondalam konferensi pers di Gedung KPK yang di Siarkan di Channel Youtube KPK RI, Minggu (16/4/2023).
Ketika disinggung terkait modal penerimaan lain sebagai modal politik, Ghufron pun menegaskan asumsi-asumsi yang nilai suapnya Rp 924,6 juta bisa saja untuk kebutuhan politik meski masih sedikit.
“Asumsinya Rp 924,6 juta itu bisa saja untuk kebutuhan politik yang banyak baik momen THR untuk merawat konstituen atau pemilu 2024. Ini dugaan bagian dari praduga kami yang nanti akan dikembangkan pada proyek lain untuk didalami,”ucapnya.
BACA JUGA: Yana Mulyana Resmi Ditetapkan jadi Tersangka!
Proyek program Bandung smart city yang telah dicanangkan sejak 2018 namun dilakukan penangkapan pada 2022-2023. Untuk pengusutan kasus ini kemungkinan bisa meluas pula pada pemerintahan periode 2018-2021.
“Kemungkinan itu masih dibuka. Tapi, lebih lanjut akan kami perbaharui dari hasil pemeriksaan, termasuk apakah nanti akan horizontal ke hal lain pengembangannya. Intinya, kasus ini menjadi pintu untuk menelisik kegiatan baik sebelumnya maupun yang horizontal, kegiatan-kegiatan proyek yang lain yang sedang dilaksanakan tahun ini atau 2022,”jelasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)