BANJAR,FOKUSJabar.id: Polres Kota Banjar berhasil meringkus dua wanita muda asal Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) yang bekerja sebagai kurir sabu di wilayah hukumnya.
Kedua wanita muda tersebut berinisial DHP (17) dan BD (20).
“Kami amankan dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir sabu dalam dugaan tindak pidana Narkotika golongan 1,” kata Kapolres Kota Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Rabu (1/3/2023).
BACA JUGA: 3 Pelaku Curanmor di Banjar Diringkus Polisi, 4 Orang DPO
Bayu menyampaikan, kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu Hotel di Kota Banjar pada tanggal 20 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut Dia, mereka ditangkap bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi peredaran Sabu di salah satu hotel Kota Banjar.
Pada waktu itu, unit 2 Sat Res Narkobanya Polres Banjar melakukan penyelidikan di sekitar hotel tersebut. Sekira pukul 19.30 WIB terlihat 2 orang wanita mencurigakan turun dari 1 unit kendaraan.
BACA JUGA:
Yana Mulyana: Jabatan Adalah Amanah
Selanjutnya, tim mengamankan 2 orang wanita tersebut. Saat dilakukan intrograsi di sekitar hotel, terlihat panik.
“Saat diintrograsi, mereka gugup. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DHP,” ungkapnya.
Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik bekas warna hijau yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip diduga Sabu. Masing-masing seberat 41,35 gram dan 32,11 gram.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka BD. Di dalam saku celana belakang sebelah kanan ditemukan satu plastik bekas bungkus snack warna merah yang di dalamnya berisikan dua bungkus plastik klip.
“Isi dalam kantong celana BD ditemukan Sabu seberat 10,30 gram dan 5,23 gram,” kata Bayu.
DHP dan BD berikut barang buktinya diamankan di Polres Banjar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari kedua tersangka, Kami berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 88,99 gram,” ucapnya.
Setelah dilakukan tes urine terhadap kedua tersangka, hasilnya negatif sabu atau metamfetamina.
Kendati demikian pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Mereka juga dijerat pasal 112 ayat (2) tentang menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I.
Ancaman hukuman Pasal 114 ayat (2) dipidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Tersangka juga dijerat pasal 112 ayat (2) dipidana Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun.
DHP dititipkan di Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) karena masih di bawah umur. Sementara BD sudah ditahan di Polres Banjar.
Kasus tersebut dikabarkan melibatkan seorang pria berinisial U (seseorang yang mengantarkan Narkotika) dan F sebagai pemesan.
U dan F saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(Budiana Martin/Anthik)