JAKARTA,FROKUSJabar.id: Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, banding keempat terdakwa sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel pada 15 dan 16 Februari 2022.
“Terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim. Pengajuan banding terdakwa KM pada 15 Februari, sedangkan untuk terdakwa FS, PC, dan RR diajukan pada 16 Februari 2023,” kata Djuyamto, Sabtu (18/2/2023).
BACA JUGA: Soal KKB, Mahfud: Pemerintah Bakal Berantas Siapa pun yang Usik Wilayah NKRI
Menanggapi banding Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Agung mewakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J pun turut mengajukan banding. Hal itu dilakukan agar jaksa bisa menghadapi banding keempat terdakwa.
“Adapun upaya banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, melansir IDN.
Sementara itu Pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mendukung upaya banding jaksa untuk menghadapi Ferdy Sambo Cs.
“Langkah Kejaksaan Agung sudah sangat tepat agar dapat mengajukan kontra memori banding,” kata Martin.
Martin berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara dapat secara objektif dan memperhatikan rasa keadilan bagi pihak keluarga korban Brigadir J.
“Dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” kata dia.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel. Hakim meyakini bahwa eks Kadiv Propam Polri itu secara sah dan meyakinkan menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diyakini menjadi eksekutor terakhir dengan ikut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut 20 tahun penjara karena diyakini majelis hakim ikut serta dalam pembunuhan berencana.
Hakim juga meyakini motif pembunuhan bukan karena adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J di Magelang, melainkan sakit hati Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.
Kemudian, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara karena ikut serta pembunuhan berencana dengan menyiapkan dan mengondisikan tempat eksekusi di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Adapun Ricky divonis 13 tahun penjara karena diyakini hakim turut mengamankan senjata Brigadir J di Magelang, ia juga ikut mengawasi Brigadir J di Duren Tiga.
(Agung)