Jumat 13 Desember 2024

Berani Parkir di Trotoar Kota Bandung, Siap-siap Kena Denda

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan semua pihak untuk sama-sama merawat dan menjaga fasilitas publik.

Meski secara umum, fasilitas publik di kawasan tersebut terawat, namun ia masih menemukan adanya pelanggaran seperti pengendara yang parkir tidak sesuai dengan tempatnya.

“Kita masih melihat oknum masyarakat yang memarkir kendaraan tidak pada tempatnya, seperti di trotoar atau di bahu jalan. Padahal, kita sama-sama tahu fungsi trotoar untuk bagi pejalan kaki,” kata Ema, saat melakukan monitoring di sejumlah ruas jalan kawasan Dago dan kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA: Kapolrestabes Bandung: Video Viral di Flyover Kiaracondong Bukan Pembegalan

Menurutnya, upaya pemerintah dalam menghadirkan berbagai macam aspek layanan infrastruktur perlu seimbangi dengan perilaku disiplin dari masyarakat.

Sebagai peringatan, Pemkot Bandung melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut. Mulai dari teguran lisan hingga tindakan penggembokan dan penyegelan.

Dan sebagai upaya pencegahan kedepannya agar tak ada lagi kendaraan yang parkir, khususnya di atas trotoar, Ema menyebut perlu ada sejumlah rekayasa yang dapat menunjang fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

“Saya yakin pengendara di jalan itu mereka seharusnya tahu mana yang boleh dan tidak boleh,” ucapnya.

Parkir Di Trotoar Kota Bandung

Sementara itu Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengingatkan para pengendara yang melakukan parkir yang tidak pada tempatnya akan mendapatkan denda.

“Kendaraan akan pasangkan gembok dan segel. Lalu nanti pemilik kendaraan bisa datang ke Kantor Dishub Kota Bandung di kawasan Terminal Leuwipanjang. Denda tentunya sudah menanti,” kata Panji.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiayaan di Flyover Kiaracondong

Oleh karena itu, pihaknya meminta pengguna kendaraan di Kota Bandung untuk sama-sama menjaga dan merawat fasilitas infrastruktur yang ada di Kota Bandung.

“Hukuman itu efek jera agar lebih tertib. Seperti kita ketahui, trotoar itu hak pejalan kaki, dan parkir di trotoar atau bahu jalan yang bukan semestinya itu bisa mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ucapnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img