TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Tindak lanjut Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Polres Tasikmalaya gelar pembinaan dan penyuluhan hukum kepada ratusan Kepala Desa (kades).
Kegiatan pembinaan dan penyuluhan hukum tersebut, digelar di gedung Pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya, yang dihadiri Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, Kamis (10/11/2022).
Di hadapan sedikitnya 140 kades dan perangkat desa di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto bangun satu persepsi, tentang restorative justice ketika pemerintah desa berhadapan dengan persoalan di masyarakat.
BACA JUGA: Ancaman Dan Tantangan Di Depan Mata, Ini Kata Bupati Tasikmalaya
Kapolres Tasikmalaya melalui Wakapolres Tasikmalaya Kompol M Alan Haikel, menyebutkan, kegiatan pembinaan ini berangkat dari pencanangan Kapolri terkait restorative justice.
“Ini bertujuan untuk memberikan edukasi terkait restorative justice kepada para Kepala Desa. Setidaknya ada satu persepsi ketika pemerintah desa menjumpai permasalahan hukum di masyarakat,” tutur Alan Haikel.
Menurut Alan, restorative justice memiliki aturan dan prosedur sendiri yang harus diketahui.
Polres Tasikmalaya terang dia, mencoba melakukan sosialisasi kepada para kades, sehingga mereka mampu menempuh jalur restorative justice dengan aturan dan prosedur yang benar, ketika berhadapan dengan permasalahan-permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Sementara Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, berharap kegiatan yang diinisiasi Polres Tasikmalaya ini, dapat dilaksanakan secara kontinyu dan dapat menyentuh berbagai leading sektor
“Saya mengapresiasi apa yang dilaksanakan Polres Tasikmalaya. Kegiatan seperti ini adalah upaya agar pemerintah desa sekaligus masyarakat Tasikmalaya, lebih taat dan mengerti hukum serta mampu menyelenggarakan pemerintahan yang baik, sebagaimana yang menjadi harapan bersama,” kata Ade.
BACA JUGA: 130 Anjing Laut Mati Misterius di Pantai Kazakhstan
Dia menegaskan, dalam bekerja tentu tidak terlepas dari kata salah dan dapat disebut banyak kurangnya. Maka kegiatan edukasi ini adalah upaya atau cara untuk meminimalisir kekurangan dan kesalahan seawal mungkin.
“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa ini sangat luar biasa dan saya sangat mengapresiasi,” ucap Ade.
(Farhan)