JAKARTA,FOKUSJabar.id: Terkait permasalahan penyalahgunaan akses database yang dilakukan PT Cipta Piranti Sejahtera (CPS), pihak PT Citra Lampia Mandiri (CLM) akan melakukan tindakan tegas.
Pimpinan PT CLM Helmut Hermawan mengatakan, PT CPS yang merupakan penyedia aplikasi Accurate accounting software sudah memberikan akses database CLM ke pihak lain yang tengah dalam permasalahan sengketa kepemilikan saham.
Baca Juga : Database Kejaksaan RI Dibobol, Hacker Sebut Jokowi dan UU ITE
Helmut menuturkan, pihak perusahaan CPS telah menyalahgunakan Akses Databes meliputi data rahasia perusahaan, data perbankan dan data keuangan milik perusahaan CLM.
“Hal itu telah melanggar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITTE). Kita akan melakukan tindakan tegas,” ungkap Helmut di Jakarta.
Mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP) keamanannya tercantum pada Undang-undang nomor 27 tahun 2022. Dengan sanksi tegas mulai administratif berupa denda Rp6 milyar sampai pidana kurungan penjara selama enam tahun.
Dalam pasal 32 dan pasal 48 UU nomor 19 tahun 2016 ITE juga mengatur perihal penyebaran data pribadi. Dengan saknsi pidana yang cukup serius. Bagi pelaku penyebaran data pribadi yakni penjara selama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp2 milyar hingga mencapai Rp2 milyar.
Proses Pengadilan Belum Inkracht
Helmut menjelaskan, pihaknya menerima surat pemberitahuan berisi tentang pemberian akses database CLM oleh pihak CPS. Kepada pihak lain pada 9 Desember 2022. Dalam surat tersebut, akses database CLM yang sebelumnya telah dibekukan akan dibuka kembali. Untuk selanjutnya diberikan kepada pihak lain yang sah secara hukum menurut CPS. Dalam surat tersebut bersisi tentang CPS selaku pihak yang mewakili PT CLM.
“Saat ini proses pengadilan terkait sengketa kepemilikan saham CLM masih berlangsung. Belum ada keputusan inkracht dari dari pengadilan,” ucap Helmut.
Helmut menerangkan, pihaknya telah menghubingi Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM. Untuk membatalkan pengajuan pengesahan akte perusahaan PT CLM oleh pihak lain. Kemudian melaporkan sengketa kepemilikan saham CLM kepada kantor Menko Polhukam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam UU Minerba, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terdapat larangan mengalihkan kepemilikan sahamnya sebelum ada izin dari Menteri ESDM,
Hal itu tercantum pada ayat 1 Pasal 93A UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009. Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi larangan bagi Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK. Untuk mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri.
Helmut menegaskan pihaknya adalah manajemen sah CLM. Berdasarkan akte terakhirnya tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.
Pada Senin (12/12), pihak CLM pimpinan Helmut Hermawan telah berusaha memberikan klarifikasi kepada pihak CPS. Mengenai kondisi sengketa kepemilikan saham yang terjadi pada tubuh CLM. Namun, pihak CPS tetap kukuh pada keputusannya.
Kemitraan CLM dengan CPS Sejak 2010
Kemitraan antara CLM dengan CPS sudah berlangsung sejak tahun 2010. Yang mana CPS menyediakan layanan sistem pembukuan kepada CLM secara paket.
Seiring dengan perkembangan bisnis CLM memiliki sejumlah site pada sektor pertambangan. Tahun 2021 CLM dan CPS menggunakan sistem pembukuan online. Yang mana pusat dapat menerima secara langsung data dari site (realtime).
Namun pada awal November 2022 terjadi kisruh kepemilikan saham di CLM. Agar data tentang keuangan perusahaan tetap dalam kondisi aman, akses database perusahaan itu dibekukan. Hingga terdapat pihak yang benar-benar sah sebagai pengelola CLM.
“Namun pada tanggal 9 Desember 2022, CPS memberitahukan soal pembukaan dan pemberian akses database kepada pihak lain. yang masih bersengketa soal kepemilikan saham di CLM,” kata Helmut Hermawan.