BANDUNG,FOKUSJabar.id: Persyaratan bagi calon Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2022-2026 telah ditetapkan seluruh anggota pada gelaran Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jabar 2022, Selasa (5/12/2022). Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Barat 2022-2026 atau Tim 7 secara resmi mengumumkan persyaratan tersebut dihadapan wartawan di Aula KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
“Ada 10 poin dokumen persyaratan yang harus dilengkapi setiap bakal calon untuk bisa maju sebagai calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 dan bertarung saat musorprov pada 22-23 Desember nanti,” kata Ketua Tim 7, Aan Johana saat memberikan keterangan pers di Aula KONI Jabar, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Rabu (7/12/2022).
Dokumen persyaratan pertama yang harus dimiliki yakni surat pernyataan dukungan dari anggota KONI Jabar. Minimal surat dukungan sah yang harus dikantongi setiap bakal calon yakni 10 surat dukungan dari cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, dan atau badan fungsional yang secara sah masih aktif masa kepengurusannya.
“Surat dukungan tersebut harus ditandatangan basah Ketua Umum cabang olahraga, KONI Kabupaten/Kota, dan atau badan fungsional yang bersangkutan dengan bermaterai Rp10 ribu. Masa bakti kepengurusannya pun harus masih berlaku artinya masa bakti kepengurusan belum habis. Diluar itu, maka surat dukungan tidak sah,” Aan menerangkan.
Setiap bakal calon, lanjut dia, harus menyertakan surat pernyataan kesediaan sebagai calon ketua umum, daftar riwayat hidup singkat, surat kesediaan menyampaikan visi misi dan program sebagai calon saat persidangan musorprov, serta surat pernyataan tidak pernah tersangkut masalah hukum pidana atau tidak dalam masalah hukum pidana.
“Untuk dokumen persyaratan kelima, setia bakal calon harus melampirkan SKCk, surat bebas pengadilan serta surat keterangan bebas narkoba dari BNN setempat,” Aan menambahkan.
Pada dokumen persyaratan keenam, kata Aan, yakni surat pernyataan domisili yang dibuktikan dengan foticopy KTP dan Kartu Keluarga. Lalu diharuskan juga melampirkan surat pernyataan kesiapan menjalankan AD/ART KONI, surat pernyataan kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI Jabar serta mengisi pakta integritas.
BACA JUGA: Pencalonan Ketum KONI Jabar 2022-2026 Dimulai, Ini Tahapannya
Sementara dokumen ke-10 pada berkas persyaratan berisi beberapa lampiran administrasi. Yakni Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga, dan atau badan fungsional dimana calon yang bersangkutan pernah menjabat.
“Jadi sesuai keputusan bersama di rakerprov, calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 harus pernah menjadi pengurus organisasi pembinaan olahraga prestasi, baik itu di KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, cabang olahraga dan atau badan fungsional minimal dalam satu periode kepengurusan,” kata Aan.
Lampiran administrasi lain yang harus dilengkapi yakni surat pernyataan/keterangan dari instansi/lembaga asal calon dan surat izin dari atasan langsung untuk anggota TNI, Polri, atau ASN aktif. Kemudian, bakal calon harus melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan foto wajah 70-80 persen serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RSUD setempat.
“Kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran calon Ketua Umum KONI Jabar 2022-2026 itu harus dibuat rangkap tiga, dengan satu yang asli bermaterai Rp10 ribu dan dua lainnya fotokopi dan dimasukkan dalam satu map,” Aan menegaskan.
Untuk suksesi kepemimpinan KONI Jabar masa bakti 2022-2026, beberapa nama sudah muncul di permukaan dan ramai diperbincangkan masyarakat olahraga. Mereka diantaranya M. Budiana, Daud Achmad, Arief Prayitno, serta Gunaryo.
(Ageng)