Kamis 12 Desember 2024

Gelapkan Mobil, Nasabah Adira Finance di Banjar Divonis 1 Tahun Penjara

BANJAR, FOKUSJabar.id: Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara serta denda Rp20 juta kepada terdakwa nasabah Adira Finance Cabang Kota Banjar berinisial ‘DU’. 

DU terbukti mengalihkan dan memindahtangankan satu unit Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate warna abu metalik bernomor polisi Z 350 kepada AF dengan nilai Rp120 juta.

Kemudian mobil tersebut di pindahtangankan lagi ke SU. Proses pemindahtanganan tersebut tanpa sepengetahuan pihak Adira Finance. Saat itu, DU sendiri baru mencicil angsuran sebanyak 13 kali dari 60 kali angsuran.

“Vonis 1 tahun dan denda 20 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan penjara. Setelah sidang putusan ini, kemudian memberi waktu 7 hari kesempatan terdakwa untuk melakukan banding,” kata Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kota Banjar Mohamad Zakiuddin melalui humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Rabu (23/11/2022).

Sebelumnya, akibat perbuatan terdakwa tersebut, Adira Finance Cabang Kota Banjar mengalami kerugian sebesar Rp407 juta. Terdakwa terancam pidana pasal 36 Undang Undang nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.

Baca Juga: Terlibat Korupsi, Polres Ciamis Tangkap Kepala dan Sekretaris Desa

Kuasa Hukum terdakwa nasabah Adira Finance ini, Kukun Abdul Syakur mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu bagaimana pertimbangan hukumnya atas putusan majelis hakim tersebut tujuh hari kedepan.

“Pikir-pikir. Kita akan kaji dulu bagaimana pertimbangan hukumnya,” kata Kukun.

Terkait kasus tersebut, Cluster Collection Head Adira Finance Wilayah Banjar, Dani Handani membenarkan pihaknya menempuh jalur hukum untuk menjerat perbuatan terdakwa.

Dia berharap dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya bagi nasabah kreditur agar tidak melanggar kesepakatan yang sudah menjadi ketentuan, lantaran resikonya akan berhadapan dengan hukum.

“Betul kami menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini berawal dari laporan ke pihak kepolisian pada Februari tahun 2021. Kami juga sudah melayangkan surat teguran, somasi, kemudian mediasi dengan terdakwa namun tidak pernah ada titik temu. Karena sampai saat ini, kreditnya macet dan unitnya tidak ada akhirnya kasus naik ke persidangan,” kata Dani Handani.

Perbuatan terdakwa kata dia, jelas sudah melanggar perjanjian pembiayaan kesepakatan bersama hingga merugikan perusahaan sekitar Rp407 juta.

Selain itu, baik penjual maupun pembeli dalam transaksi ilegal tersebut dapat terkena sanksi pidana. Menurut dia, Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu SU sebagai penadah. Lantaran pihak pembeli terancam pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga: Oknum Bidan di Kota Banjar Jual Miras

“Saat ini masih belum bisa menemukan mobilnya, karena sudah memblokir mobil tersebut sehingga berstatus bodong,” katanya.

Dia menerangkan, jika menempuh proses over kredit  sesuai prosedur bisa menjalankannya dengan baik dan bebas dari ancaman hukuman. Jika nasabah sudah tidak mampu lagi untuk melanjutkan angsuran. Asal proses over kreditnya atas sepengetahuan pihaknya dan melalui prosedur yang benar.

“Sebetulnya kalau sudah tidak mampu membayar, bisa melakukan over kredit yang benar. Jangan sampai seperti ini, menyalahi prosedur yang ujung-ujungnya berkaitan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua,” katanya. 

(Budiana Martin/Erwin) 

Berita Terbaru

spot_img