spot_img
Jumat 19 April 2024
spot_img
More

    Terlibat Korupsi, Polres Ciamis Tangkap Kepala dan Sekretaris Desa

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala dan Sekretaris Desa Sukasetia Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis ditangkap Polres Ciamis karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. 

    Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, dua tersangka ini dijadikan tersangka karena telah menggunakan dana desa yang diperuntukan untuk pembangunan gelanggang olahraga untuk dana pribadi.

    “Kedua tersangka diduga dalam penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan peruntukannya, sampai kerugian negara sejumlah Rp225.619.103,” katanya. Rabu (23/11/2022).

    BACA JUGA: Polres Ciamis Berhasil Tangkap Pencuri Hewan Ternak

    Tony menuturkan, semua pengerjaan pada tahun 2018 modus yang dilakukan tersangka yakni tim pelaksana kegiatan menunjuk pihak yang mengerjakan serta dana nya tidak diberikan semuanya namun saat pelaporan  pagunya sama dengan jumlah uang yang dipergunakan dalam pembangunan itu padahal diambil sebagian oleh kedua tersangka.

    “Saat penyalahgunaan anggaran itu kedua tersangka menjabat sebagai pejabat di Desa Sukasetia. Dimana (IS) sedang menjabat sebagai Kepala Desa Sukasetia dan (TH) sebagai perangkat desa atau sekretaris desa,” ucapnya.

    BACA JUGA: Oknum Bidan di Kota Banjar Jual Miras

    Tony mengatakan, akibat melakukannya perbuatan melawan hukum tersebut keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sesuai Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal 4 maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta Maksimal Rp 1 Miliar.

    “Saat ini kedua tersangka sudah dalam penahanan Polres Ciamis,” kata dia. 

    (Husen Maharaja/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img