JAKARTA,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyoroti perbedaan antara politik uang atau money politics dan ‘uang jalan’ atau ongkos, untuk membiayai kegiatan tim sukses (timses) saat pemilu.
Guspardi mengatakan, ada perbedaan antara dua hal tersebut, sehingga harus dibedakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar tidak menjadi kisruh saat penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Guspardi, ongkos timses berbeda dengan money politics. Dia menjelaskan uang jalan merupakan upah yang diberikan kepada timses atas kerja pemenangan partai.
Guspardi menegaskan uang tersebut tak diberikan secara cuma-cuma, karena didapat dari hasil kerja timses. Sementara money politics dilakukan secara cuma-cuma dan diberikan kepada warga, agar memilih partai politik sesuai permintaan pemberi uang.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dukung Gibran Jadi Cagub Jateng, Sekjen PDIP Bersuara
“Kami mengundang tim sukses kami, tim sukses itu harus pasti dibayar uang transport, pakai list, lalu ini dikatakan money politics,” kata Guspardi saat rapat kerja bersama Bawaslu di DPR, Selasa (15/11/2022).
Guspardi kemudian meminta Bawaslu membedakan ongkos untuk timses dan money politics. Dia meminta agar Bawaslu bisa memastikan mana kegiatan money politics dan ongkos timses yang membantu pemenangan parpol.
“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah perlu dibedakan mana yang money politics dan mana yang merupakan tugas dan tanggung jawab dari peserta pemilu,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Guspardi pun menyinggung ‘serangan fajar’ yang cenderung terjadi saat detik-detik pemungutan suara atau pencoblosan. Dia mengatakan Bawaslu mestinya bisa memberantas praktik uang yang dilakukan saat hari H pemilu.
“Soal money politics ketika hari H, misalkan ‘serangan fajar’ saya setuju harus ditindak, itu yang perlu ketegasan,” tuturnya.
(Agung)