Kamis 12 Desember 2024

Tersangka Net89 Meninggal karena Kecelakaan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polisi menyebut, Salah satu tersangka penggelapan dan penipuan robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia pada 30 Oktober 2022.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan, HS meninggal dunia diduga karena kecelakaan.

“HS, laka lantas,” kata Chandra, Senin (14/11/2022).

HS merupakan satu dari delapan tersangka Net89. Dengan meninggalnya HS, tersangka Net89 kini ada tujuh orang.

Chandra juga menyebut ketujuhnya kini belum dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Sekeluarga yang Tewas di Kalideres Akan Dikremasi usai Diautopsi

“Belum (ditahan),” ujar Chandra, seperti dilansir IDN.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya.

Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.

Selain itu ESI, selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI; RS; AL; HS; FI; dan D.

Reza Paten dan 7 tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lainnya ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img