JAKARTA,FOKUSJabar.id: Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, resmi mencabut keterangan yang disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Diketahui, Susi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Tindakan itu disampaikan ia saat majelis hakim akan menskors sidang setelah memeriksa tiga ajudan Sambo yakni Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Iktara Wikaton.
Awalnya, hakim menanyakan tentang anak ke-4 Ferdy Sambo yang disampaikan Susi berbeda dengan yang disampaikan Daden.
Dia mengaku anak terakhir Sambo dilahirkan oleh Putri Candrawathi, tetapi Daden mengaku anak itu merupakan hasil adopsi.
“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Mendengar pernyataan tersebut, Susi pun meminta maaf. Ia menyatakan mencabut apa yang telah ia sampaikan.
BACA JUGA: Susi Sebut Anak Terakhir Sambo Dilahirkan Putri, Hakim: Bohong!
“Mohon maaf Pak soal anak saya cabut,” ucap Susi, seperti dilansir IDN.
Lantas Hakim Wahyu pun menanyakan keterangan apalagi yang mau dicabut oleh Susi.
“Mana lagi yang saudara cabut? Duren Tiga bukan tempat isoman, tapi Jalan Bangka? Gimana?” tanya Hakim.
“Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga,” jawabnya.
“Saudara tetap apa cabut keterangan saudara?” lanjut Hakim lagi.
Dia pun akhirnya mencabut keterangan soal isolasi mandiri yang awalnya disebut dilakukan di Duren Tiga.
Hakim pun mengingatkan agar Susi tidak lagi berbohong atau menyampaikan keterangan yang tidak tepat.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa, ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti,” tegas Hakim.
Diketahui, selama persidangan Susi kedapatan kerap kali berbohong dalam memberi keterangan. Hal tersebut membuatnya diancam majelis hakim dan pengacara Bharada E untuk dipidana.
(Agung)