CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis membongkar benteng pabrik tahu tanpa izin pemilik di Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis, Jabar, Selasa (12/10/2022).
Pembongkaran tersebut dilakukan DPUPRP Ciamis untuk proyek pembangunan pelebaran jalan Desa Gereba Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.
Pemilik pabrik tahu Tuti mengaku, kaget dengan langkah DPUPRP yang semana-mena membongkar bangunan milik warga tanpa izin, kata dia, dirinya bukan tidak mendukung pembangunan, akan tetapi pemerintah harusnya bijak mengambil langkah terlebih ini merugikan masyarakat.
BACA JUGA: Serenity Bantu Promosikan Destinasi Wisata Dengan Touring Bareng Keluarga
“Tanpa sepengetahuan dan ijin saya sebagai penghuni bangunan ini tiba-tiba tembok itu dibongkar mereka,” katanya. Rabu (12/10/2022).
Tuti menuturkan, setelah tembok tersebut dibongkar pihaknya mempertanyakan hal tersebut tapi jawaban dari Dinas PUPRP Ciamis bahwa itu tidak termasuk yang harus dibongkar.
“Ini kan aneh kalau memang bangunan tembok saya tidak terkena pelebaran jalan mengapa harus dibongkar, ini tidak masuk akal,” ucapnya.
Tuti mengatakan, anehnya lagi pernyataan dari Dinas PUPRP Ciamis saat pihaknya mempertanyakan kenapa bangunan tembok miliknya dibongkar malah menyuruhnya untuk datang ke kantor DPUPRP Ciamis dengan alasan bahwa kami yang berkepentingannya.
“Kenapa kok saya yang harus datang ke Kantor DPUPRP Ciamis kenapa tidak langsung dijelaskan saja di lokasi kenapa tembok itu dibongkar,” kata dia.
BACA JUGA: DKUKMP Ciamis Datangi Pedagang Pasar untuk Tera Alat Timbang
Tuti melanjutkan, memang tadi pihak DPUPRP Ciamis ada datang ke lokasi tapi tetap tidak menemuinya hanya dapat informasi bahwa pembongkaran tembok itu sudah seijin pemilik bangunan pabrik.
“Emang bangun Pabrik ini bukan milik Saya tapi mengontrak namun pemiliknya sudah memberikan tanggungjawab kepada saya terkait urusan ini,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)