Kamis 12 Desember 2024

RKUHP: Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final menyatakan, perekaman video pornografi untuk konsumsi pribadi tidak akan dijerat dengan hukum pidana.

Draf terbaru RKUHP final tersebut telah diantarkan Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa perekaman video pornografi tidak akan dijerat dengan hukum pidana yang diatur dalam pasal 411 ayat 2.

Adapun penjelasan mengenai pasal ini termuat dalam bagian penjelasan pasal demi pasal.

Sebelum ke pasal 411 ayat 2, aturan ini menjelaskan produksi pornografi yang tetap dijerat dengan hukum pidana, yakni dalam pasal 411 ayat 1.

BACA JUGA: Sri Mulyani: Masyarakat Bakal Makin Sulit Beli Rumah

Melansir IDN, Kamis (7/7/2022), ancaman pidana yang dikenakan adalah paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 411 ayat (1)

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Kemudian dalam pasal 411 pasal 2 dijelaskan bahwa orang yang memproduksi konten pornografi tidak dipidana jika itu merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan dan atau ilmu pengetahuan.

Pasal 411 ayat (2)

Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan atau ilmu pengetahuan.

Pada bab penjelasan, diuraikan bahwa penafsiran pronografi di pasal 411 disesuaikan dengan standar yang ada di masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu atau contemporary communnity standard.

Artinya, membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img