BEKASI,FOKUSJabar.id: Aktor laga Iko Uwais buka suara terkait laporan kasus penganiayaan yang menjerat dirinya.
Iko Uwais sendiri sampai saat ini belum bisa memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota.
Pengacara Iko Uwais, Rahim Key memengatakan, tidak hadirnya kliennya tersebut dikarenakan terlapor masih menggunakan waktunya untuk beristirahat.
“Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya,” kata Rahim kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
BACA JUGA: UEA Blokir Penayangan Film Lightyear Lantran Ada Adegan Sesama Jenis
Rahim menyebut pihaknya juga sudah melaporkan balik RD yang melaporkan Iko Uwais ke Polres Bekasi. Dia mengatakan, laporannya ke Polda tentang pencemaran nama baik dan penganiayaan.
“Kami sudah dilakukan (laporan) di Polda Metro Jaya, laporan pidana terkait dengan pasal 310, 311 mengenai pencemaran nama baik dan juga 351 KUHP terkait penganiayaan,” kata dia, seperti dilansir IDN.
Rahim menjelaskan, Iko pada saat kejadian sedang berusaha untuk melindungi kakaknya yang ingin dihantam dengan tutup tempat sampah.
“Padahal dia yang tendang duluan. Iko melakukan refleks karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah,” jelasnya.
Dari hasil visum yang dilakukan di RS Polri, Iko mendapatkan luka lebam di bagian rusuk dan tangan kiri.
Rahim juga meminta kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk menjadwalkan pemanggilan Iko Uwais pada Senin, 20 Juni mendatang.
“Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 juni 2022,” kata dia.
(Agung)