spot_img
Wednesday 1 May 2024
spot_img
More

    Rumah Bos Summarecon Agung Digeledah KPK, Ada Dokumen Disita

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK menggeledah kediaman Vice President PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono yang menjadi tersangka dalam dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton, Senin (13/6/2022).

    Kasus suap tersebut juga turut menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

    “Tim Penyidik, Jumat (10/6/2022) lalu telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu di rumah kediaman tersangka ON,” ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (13/6/2022).

    Ali mengatakan, KPK menemukan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara.

    BACA JUGA: Penyebar Doktrin Khilafatul Muslimin ke 30 Sekolah Diamankan Polisi!

    “Bukti ini segera dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka,” kata Ali, seperti dilansir IDN.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Haryadi Suyuti (Eks Wali Kota Yogyakarta), Oon Nusihono (Vice President Summarecon Agung), Nurwidhihartana (Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta), dan Triyanto Budi Yuwono (Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi).

    Keempatnya ditahan di tempat yang berbeda. Haryadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Oon ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

    Oon Nusihono disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sementara Haryadi, Nurwidhiartana, dan Triyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU yang sama.

    Adapun Haryadi merupakan kepala daerah kelima yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Langkat Terbit Rencana PA, serta Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud teciduk KPK pada Januari 2022.

    Terakhir, KPK melakukan tangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

    (Agung)

    Berita Terbaru

    spot_img