BANJAR,FOKUSJabar.id: Pertamina secara resmi melarang masyarakat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke SPBU dengan menggunakan Jerigen.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat edaran larangan yang diberikan kepada penyalur retail sales regional Jawa Barat tertanggal 4 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Pertamina melarang SPBU dan lembaga penyalur untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen/drum untuk diperjualbelikan kembali.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
Hal itu sesuai dengan UU No22 Tahun 2001 terkait jual/beli minyak dan gas bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM serta keputusan menteri energi dan sumber daya mineral RI nomor 37./K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khsusus penugasan dimana adanya perubahan Pertalite sebagai BBM umum ke BBM penugasan.
Seorang penjual BBM eceran di Kota Banjar, Elin mengaku terdampak dengan larang tersebut.
“Saya jadi sulit mendapatkan BBM (Pertalite). Padahal, keberadaan Pom mini cukup membantu masyarakat,” katanya, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, mayoritas warga di sini menggunakan Pertalite. Tentu dengan adanya Pom mini, mereka sangat terbantu karena bisa lebih dekat membelinya.
“Saya berharap, Pertamina kembali mengizinkan agar tidak kehilangan mata pencaharian,” kata dia.
“Ada kemungkinan saya tutup,” ujarnya.
Secara terpisahm salah seorang petugas SPBU di Kota Banjar, Fredy membenarkan bahwa saat ini pihak Pertamina melarang melayani pembelian Pertalite dan solar menggunakan Jerigen kepada pengecer.
“Benar, kami sudah tidak melayani pedagang eceran membeli pertalite dengan Jerigen lagi,” terangnya.
Menurut Fredy, SPBU masih bisa melayani pembelian bahan bakar jenis Pertamax untuk pengecer.
“Kalau pertamax sih masih dilayani meski dengan menggunakan Jerigen juga,” singkatnya.
(Budiana Martin/Bambang)