spot_img
Kamis 13 Februari 2025
spot_img

Pemkot Bandung Perketat Peredaran Hewan Ternak

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung telah mengimbau para peternak dan panitia kurban untuk menyediakan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), sebagai jaminan kesehatan hewan ternak yang beredar di Kota Bandung. 

Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, Ermariah mengatakan, surat tersebut berfungsi sebagai verifikasi jaminan keamanan hewan kurban dari wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

BACA JUGA: PMK Hantui Penjualan Daging Sapi di Pasar Singaparna

“Kita memang sudah pakai ini dari dulu, tapi sekarang lebih diperketat lagi. Izin rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal, dan surat persetujuan dari daerah yang menerima juga akan kita gencarkan kembali,” kata Ermariah saat meninjau langsung salah satu peternakan hewan di kawasan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Jabar Jumat (20/5/2022)

Ermariah menyebut, DKPP Kota Bandung selalu melakukan pemantauan berkala secara rutin. Apabila ditemukan adanya indikasi terinfeksi PMK pada hewan, akan segera dibawa ke laboratorium di Subang.

BACA JUGA: Polres Ciamis Turun Tangani Hewan Ternak

Menurut Ermariah, beberapa ciri gejala PMK ini antara lain, suhu hewan mencapai 39 derajat, ada lepuhan seperti cacar di sekitar mulutnya. Lalu, di kakinya terdapat luka merah di sela-sela kuku.

“Jika ditemukan hewan yang tidak layak jual, maka harus dipisahkan dan tidak diberikan penanda kalung. Maka dari itu, kondisi kandang harus selalu bersih. Semua yang keluar masuk kandang harus desinfeksi. Orang kandang harus punya baju kandang sendiri,” ucapnya.

Meski telah diyakini PMK ini tidak bisa menyebar ke manusia, tapi Ermariah mengimbau para peternak untuk tetap menjaga keamanan dengan memilah bagian mana saja yang boleh dikonsumsi dan tidak.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img