TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Program Bantuan Sosial Pangan dari pemerintah pusat atau dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/program sembako, sejatinya pemerintah daerah peka dan menangkap peluang besar untuk membangkitkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Tetapi faktanya, BUMDes yang digadang-gadang sebagai soko guru ekonomi desa ini, tidak diberikan pera untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat khususnya dalam program BPNT.
Padahal, BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum yang dikelola oleh desa, memiliki ruang besar dan terlibat langsung dalam penanganan kemiskinan masyarakat di desa.
BACA JUGA: Lagi, Pemkab Ciamis Berlakukan WFH
Kepala Desa Padawaras Kecamatan Cipatujah, Yayan Siswandi mengatakan, BPNT idealnya untuk pemenuhan kebutuhan pangan atau sembako bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Dalam pemenuhan pangan kata Yayan, seperti beras atau kacang-kacangan, tidak ada salahnya jika masyarakat petani di desa setempat diberdayakan dan hasilnya dibeli BUMDes.
“Hasil panen dibeli dan ditampung BUMDes dan disiapkan bagi KPM. Jelas akan berdampak manfaat luas bagi masyarakat petani. Salah satunya keterjaminan harga gabah maupun beras, karena harga standar beras di BPNT sudah baku,” jelas Yayan kepada Fokusjabar, Senin (28/2/2022).
Dia juga menegaskan, jika hasil panen dibeli BUMDes tentunya perputaran ekonomi petani diuntungkan. Dan nantinya tidak akan ada istilah “pare murah” ketika dibeli agen dari luar, sebagaimana yang selama ini dikeluhkan para petani.
Disebutkan, dalam BPNT beras dibeli KPM dari e-warong yang notabene disupplai pihak supplier besar yang tidak memberi manfaat bagi masyarakat petani setempat secara ekonomi.
Maka ketika BUMDes dilibatkan dalam BPNT, tentu hasil panen masyarakat setempat yang memiliki keterjaminan dari segi kualitas m akan memberi manfaat lebih bagi para penerima manfaat. Dan di sisi lain, perputaran ekonomi desa menjadi lebih berdaya.
Di Desa Padawaras ini ucap dia, memiliki ratusan hektare sawah yang sangat potensial menghasilkan tonan beras apalagi didukung dengan irigasi Padawaras.
“Kami yakin tidak akan kekurangan beras jika harus menutupi kebutuhan KPM untuk satu tahun penuh yang hanya beberapa keluarga saja,” ujar dia.
Tinggal bagaimana sekarang tegas Yayan, Pemerintah Daerah memiliki frekuensi dan keinginan yang sama atas kemajuan ekonomi desa, salah satunya membuat aturan hukum dan petunjuk teknis pelaksanaannya, sebagai pijakan BUMDes dalam konteks pemenuhan pangan dalam program BPNT.
Ditambahkan, di desa-desa lain pun tentunya memiliki potensi yang sama bahkan bisa jadi jauh lebih besar. Maka jika desa belum memiliki BUMDes, sedianya dapat menyesuaikan agar bagaimana potensi para petani setempat tetap dapat dimanfaatkan dan menjadi kekuatan ekonomi segenap masyarakat desa.
“Sekali lagi, dalam kontek BUMDes dalam BPNT, butuh kebijakan pemerintah agar BUMDes benar-benar dapat bergerak termasuk dukungan dari sisi permodalannya. Yang terhormat Pak Bupati harus mengusulkan sistem ini ke Kemensos agar peran BUMDes tidak dikebiri,” kata Yayan.
“Saya berharap Bupati mengusulkan hal ini ke Kementrian Sosial. Kami sendiri pernah memberi masukan kepada pemerintah terkit pemeberdayaan BUMDes, tetapi heran justru BUMDes tidak boleh andil dalam program BPNT,” kata dia.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Minta Pusat Kendalikan Harga Sembako
Jika BUMDes diberdayakan tutur Yayan, maka akan sesuai dengan tujuan pemerintah bahwa BUMDes tidak hanya eksis namanya saja, tapi betul-betul hadir dan menjembatani petani setempat untuk kebutuhan masyarakat sekitarnya.
“Jargon dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat itu akan betul betul di rasakan, ketika BUMDes diberdayakan dalam BPNT,” kata dia.
(Farhan)