BANDUNG,FOKUSJabar.id: Anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang mengundang direksi BUMD PT Migas Hulu Jabar (MUJ).
Hal itu dilakukan menyusul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Provinsi Jawa Barat no 10/2014 tentang penyertaan modal pada MUJ.
“Jadi, Pemprov Jabar meminta penyertaan modal pada PT MUJ beserta bentuk hukumnya, karena MUJ salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi,” kata Rafael saat sosialisasi Raperda di Kota Cimahi, Kamis (3/2/2022).
Intinya, MUJ meminta modal untuk bertarung mendapatkan proyek besar. Kendati begitu, pihaknya ingin agar PT MUJ menambahkan modal untuk memperkuat usaha yang dijalankan ketimbang untuk usaha yang belum tentu jelas ke depannya.
BACA JUGA: PT MUJ Bantu Pemprov Jawa Barat Buka Keran Ekspor
“Tapi MUJ optimis pada penambahan modal sekarang,” kata dia.
Sementara itu, Bagian Divisi Hukum dan Kepatuhan PT MUJ Gema Akbar mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali membahan dengan DPRD dan Pemprov Jabar termasuk dinas dalam mengusulkan dua raperda tersebut.
Kedua rapeda itu, yakni terkait lingkup kegiatan dan penyertaan modal dari Pemprov Jabar yang sudah tertuang Perda No. 14 Tahun 2013 dan No. 10 Tahun 2014.
“Pertama bidang usaha, yaitu pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hulu yang sudah ada di Perda no 14/2013,” kata Rafael.
Kemudian perda no 10/2014 terkait penyertaan modal Pemprov Jabar pada PT MUJ. Terkait raperda ini, pihaknya ingin mengembangkan usaha dan bisns yang kini mendirikan anak perusahaan di lima saham berbeda. Kaitan nya dengan perda, BUMD tidak boleh mengelola bisnis lain. Jadi kami membentuk anak usaha yang terdiri 5 sahamnya. Kenapa terpisah karena kami ingin mengembangkan bisnis.
(LIN)