BANDUNG,FOKUSJabar.id: Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 mengecam keras Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang didalamnya mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pada permenaker tersebut, pencairan JHT hanya bisa dilakukan buruh saat berusia 56 tahun.
Ketua SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, peraturan Permenaker tersebut hanya membuat gaduh masyarakat. Terutama kaum buruh.
“Pertama kami kecewa dengan kebijakan- kebijakan pemerintah yang selalu memprovokasi dan membuat gaduh pekerja buruh. Kemarin UU Cipta Kerja, Upah yang dilarang naik 0,9 persen itu memang jadi persoalan. Menaker sontoloyo kayak gitu, sudah bikin gaduh dan terus memprovokasi buruh untuk melakukan gerakan-gerakan terus,” kata Hermawan saat dihubungi, Senin (14/2/2022).
Pihaknya mengaku sudah melakukan aksi-aksi guna menolak pengesahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang direncanakan disahkan pada Mei 2022 mendatang. Mulai dari petisi, surat penolakan hingga aksi turun ke jalan sudah disiapkan.
BACA JUGA: Buruh Di Kota Banjar Tolak JHT Cair di Usia 56
“Kita sudah melakukan petisi, surat penolakan pun sudah kami layangkan. Tentu, kami akan melakukan gabungan aksi juga sama soal penolakan ini,” kata dia.
Maka dari itu, Hermawan menegaskan, pihaknya menolak pengesahan Permenaker tersebut serta menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan dicopot dari jabatannya.
“Kita menolak dan kita akan melakukan aksi dan tuntutannya Menaker harus dipecat karena sudah bikin gaduh kayak gini,” dia menegaskan.
Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan konsolidasi dengan forum komunikasi dengan 10 Serikat buruh lainnya guna menemukan solusi serta jalan keluar terbaik bagi kaum buruh.
BACA JUGA: Menang atas PSS, Ini Kata Pelatih Persib
“Di Bandung khususnya, yang konsolidasi di forum komunikasi kita ada 10 serikat buruh serikat pekerja. Kita sedang konsolidasi, kita akan lakukan upaya apalagi ini di tengah pandemi, ini PPKM, juga harus mencarikan jalan yang terbaik untuk semua pihak,” kata dia.
(Yusuf Mugni/Ageng)