Kamis 12 Desember 2024

Buruh Di Kota Banjar Tolak JHT Cair di Usia 56

BANJAR,FOKUSJabar.id: Buruh di Kota Banjar, Jawa Barat menolak keras penetapan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan pada usia 56 tahun.

Aturan yang teruang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 itu dianggap hanya akan merugikan kaum buruh.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Banjar, Yogi Indrijadi mengatakan, Pemerintah seharusnya bisa lebih peka dalam memberikan regulasi aturan.

BACA JUGA: Muhammad Farhan : Pers Cerdaskan Publik Hadapi COVID-19

Terlebih dalam kondisi sekarang ini, dimana harus lebih mengedepankan unsur sosilogisnya. Karena kemampuan perusahaan khusunya disetiap daerah itu berbeda-beda.

“Membuat aturan itu tidak hanya teoritis saja, harus melihat keadaan masyarakat sebenarnya dalam dunia pekerjaan itu sendiri,” katanya kepada wartawan. Minggu (13/2/2022).

Kebijakan tersebut dinilainya tidak memiliki kepastian dan keadilan hukum, sama halnya dengan pembayaran buruh yang terkena PHK.

“Belum jelas dan harus diperjelas,” kata dia.

Dia menegaskan selama inipara buruh sudah memnuhi kwwajibannya, sehingga peraturan atau hukum yang dibuat harus memihak kepada kesejahteraan kaum buruh.

Kendati demikian, pihaknya setuju dengan penolakan kebijakan tersebut. KSPSI Kota Banjar juga meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHt direvisi.

Selain itu, Yogi mengatakan dalam menanggapi hak ini pohaknya akan melakukan audensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Banjar terkait implementasi kebijakan itu.

Ditempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F Sebumi) Kota Banjar, Irwan Herwanto menanggapi hal serupa.

Pihaknya, menolak keras mengenai aturan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu akan merugikan para kaum buruh.

“Kebijakan itu juga melanggar hak buruh untuk menggunakan haknya,” kata dia.

BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Nani Masih berstatus ASN di Kota Banjar, Kok Bisa?

Karena menurut dia pekerja atau buruh berhak memilih mengklaim atau tidak mengklaim pada saat mereka mengundurkan diri atau mengalami pemitusan hubungan kerja (PHK).

“Jadi aturaan JHT yang dibayar ada usia 56 tahun ini hanya akan menambah susah kondisi ekonomi mereka (buruh),” kata dia.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img