Kamis 12 Desember 2024

Mal Festival City Link Resmi Ditutup Hari Ini (4/2)

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, aparat kepolisian dan TNI resmi menyegel Mal Festival Citylink, Kota Bandung, Jumat (4/2/2022) pagi. Penyegelan dilakukan usai terjadi kerumunan pengunjung saat acara atraksi barongsai pada perayaan tahun baru Imlek, Selasa (1/2/2022) lalu.

“Hari ini kita adakan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan denda administrasi maksimal Rp500 ribu,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi usai melakukan penyegelan di Mal Festival Citylink, Jalan Peta Kota Bandung, Jabar, Jumat (4/2/2022).

Rasdian menjelaskan, penyegelan mal dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen mal pada Kamis (3/2/2022) kemarin. Pelaksanaan acara Barongsai saat perayaan Imlek sudah melanggar protokol kesehatan.

“Pelanggaran yang pertama, jelas prokes diatur dalam pasal 20 perwal 103 setiap event, konser, seni musik budaya, olah raga, itu sudah ada kuotanya. Di dalam gedung seperti ini kalau ada event, kalau kapasitas lebih seribu itu maksimal 500 orang, pelanggaran pertama,” Rasdian menjelaskan.

fokusjabar.id festival citylink
Penyegelan dilakukan terhadap mal Festival Citylink sebagai imbas perayaan Imlek. (FOTO: Yusuf)

BACA JUGA: Di Ciamis, PTM 100 Persen Berakhir Minggu Ini

Selain itu, lanjut dia, kegiatan atraksi Barongsai pun tidak memiliki izin dari gugus tugas Kota Bandung. Penutupan mal selama tiga hari dilakukan berdasarkan kelayakan dan kepantasan dari penyidik.

“Memang di dalam perwal tidak ditentukan, tapi ini kelayakan dan kepantasan penyidik dalam menentukan berapa hari bisa saja 1, 2, 3 hari atau lebih dari itu karena tidak diatur kalau tempat hiburan diatur 14 hari,” kata dia.

Rasdian menambahkan, untuk sanksi denda dan penutupan merupakan sanksi berat. Terkait pandangan sejumlah orang yang menilai denda Rp500 ribu terlalu rendah, pihaknya mengaku hanya menjalankan peraturan Wali Kota Bandung terkait PPKM.

“Kita mengacu pada perwal 103 yang terakhir maksimal Rp500 ribu untuk badan usaha. Silahkan saran ke Pemkot (sanksi denda lebih besar),” Rasdian menegaskan.

(Yusuf Mugni/Ageng)

Berita Terbaru

spot_img