Selasa 10 Desember 2024

KPK: NFT Berpotensi Jadi Tempat Pencucian Uang

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Wakil KPK Lili Pintauli Siregar menyebut non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang.

Alasannya, Lili menngatakan, transaksi di NFT menggunakan berkas digital.

“Ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada blockchain atau buku besar digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang,” kata Lili, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA: Cara Bikin NFT Sendiri, Ini Langkahnya

Lili juga menyebut, para pembelinya juga berpotensi menggunakan uang haram dalam bertransaksi. Meski demikian, Lili tak menjelaskan uang haram seperti apa yang dimaksud.

“KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi blockchain juga,” kata dia, seperti dilansir IDN.

Sebelumnya, NFT menjadi topik hangat dan banyak diperbincangkan setelah sejumlah orang berhasil kaya mendadak akibat melakukan jual-beli NFT.

Hal tersebut pun tidak ditampik oleh Vice President (VP) of Marketing Tokocrypto Adytia Raflein.

Adytia mengatakan,  NFT sebenarnya sudah ada sejak lama. Namun, popularitasnya baru berkembang pesat kurang lebih sekitar tahun lalu.

“Popularitas NFT itu sendiri baru mulai naik kurang lebih sekitar tahun lalu. Di awal-awal itu mulai booming, walaupun sebenarnya dia sudah ada earlier than that,” kata Adytia, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, salah satunya terjadi karena banyak orang yang menganggap NFT sebagai cara bagi para seniman untuk mendapatkan pemasukan dari karyanya.

“Nah, NFT ini juga dipandang sebagai cara baru untuk kita yang memiliki karya seni digital ataupun para seniman, untuk memonetisasi aset kita. Sehingga kita bisa mendapatkan alternative income juga dari sana,” kata dia.

Adytia menjelaskan, bahwa NFT sebenarnya merupakan sebuah token unik yang merepresentasikan kepemilikan aset digital di dalam blockchain. Aset digital tersebut bisa berupa foto, video, lagu, bahkan sampai game juga.

“Belakangan kita juga lihat makin beragam yang di share di dalam NFT terkait dengan beberapa pemberitaan yang terjadi beberapa hari ini. Jadi secara sederhana seperti itu,” katanya.

Adytia juga menjelaskan, prinsipnya sebenarnya tidak berbeda jauh dengan aset kripto lainnya yang ada. Ia menjelaskan bahwa keduanya memiliki elemen visual. Namun, hanya bisa diperjualbelikan saja dan tidak bisa ditukar.

“Jadi transaksinya orang membeli dan menjual saja,” katanya.

“Jadi kalau kita berbicara kripto kan juga ada pairing-pairing, beragam pairing dan lain-lain. Tapi, kalau di dalam NFT transaksinya itu hanya terjadi dengan transaksi terhadap koin atau token yang sesuai dengan networking yang digunakan juga,” tambah Adytia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img