Kamis 12 Desember 2024

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Herry Wirawan terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati dituntut hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung Jabar Selasa (11/1/2022).

“Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan  komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan,” kata Asep.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta hakim agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana dan harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta lebih.

“Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa Herry Wiarawan membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta,” katanya.

Pihaknya pun meminta hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan semua yayasan dan pesantren mau pun boarding school terdakwa Herry Wirawan. Kemudian aset tersebut disita dan dilelang selanjutnya hasilnya digunakan untuk kelangsungan hidup para korban dan anaknya.

BACA JUGA: Baliho Ridwan Kamil For Presiden Mulai Bermunculan

“Meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakansaat dan Madani Boarding Scool Pondok Pesantren madani. Kami juga meminta untuk merampas harta kekayaan terdakwa baik tanah bangunan mau pun pondok pesantren baik yang disita atau pun belum untuk dilelang, hasilnya akan digunakan untuk biaya sekolah anak-anak dan bayi yang dilahirkan para korban,” kata dia.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img