BANJAR,FOKUSJabar.id: Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Aparatur Sipil Negar (ASN) dan non ASN di lingkup pemerintah Kota Banjar dilarang berpergian.
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih mengatakan, selama libur Nataru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pegawai dilingkup Pemkot Banjar diminta agar tetap di rumah saja.
“Pokonya tidak ada ASN dan honorer berpergian selama perayaan natal dan tahun baru kecuali ada izin dari saya (Wali Kota), itu pun jika ada perjalanan dinas dan kebutuhan penting, baru akan di izinkan,” kata dia Senin (20/12/2021).
BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Waspadai Varian Omicron
Jika ada pegawai memaksakan untuk berpergian selama waktu yang diberlakukan tadi, maka pihaknya akan memberikan sanksi terhadap orang tersebut.
“Jika ada yang melanggar pokonya akan diberi sanksi, dan sanksinya saya akan pikirkan,” kata dia.
Selain itu, selama perayaan natal dan tahun baru Pemerintah Kota Banjar juga akan memberlakukan pemadaman penerangan jalan umum (PJU) dibeberapa titik keramaian.
“Itu juga akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, untuk pemadaman ini akan dimatikan mulai magrib,” katanya.
Pemadaman PJU ini dikatakan Ade, untuk menghindari supaya tidak terjadi euforia atau tak ada yang merayakan penyambutan tahun baru ini.
BACA JUGA: Simak Syarat Naik Kereta Api Saat Libur Nataru
“Cukup kita rayakan di rumah saja, hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19, apalagi saat ini sedang heboh soal variant omicron, jadi kita harus tetap antisipasi dan meneraokan protokol kesehatan dengan disiplin,” kata dia.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)