Kamis 12 Desember 2024

Gatot Nurmantyo Gugat Presiden ke MK, Ada Apa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meminta ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan.

Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya, Refly Harus dan Muh. Salman Darwis pada 13 Desember 2021.

“Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Gatot Nurmantyo di situs resmi MK, Rabu (15/12/2021).

BACA JUGA: BMKG: Ada 267 Gempa Susulan di NTT

Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonan yang Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan oleh partai politik atau atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Melansir IDN, ia juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap gugatannya. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan oleh Gatot yang diperoleh dari media massa.

Sebelumnya, Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Bustami mengatakan, segenap bangsa Indonesia punya kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Dengan demikian, ia berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Kalau 20 persen ini bisa kita jadikan nol, mau tidak mau, suka tidak suka, untuk memilih pimpinan daerah, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, kita berharap akan menjadi rujukan yang sama,” ujar senator asal Lampung itu.

BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Sirnarasa Berikan Jubah Kepada Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img