Kamis 12 Desember 2024

Menteri dan DPR Boleh Karantina Mandiri Pulang dari Luar Negeri, Kok Bisa?

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menyatakan, pejabat setingkat menteri dan anggota DPR RI bisa mendapat fasilitas karantina mandiri apabila pulang dari luar negeri (LN).

Hal itu disampaikan Suharyanto saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI.

“Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian, bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan, ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto, Senin (13/12/2021).

BACA JUGA:  Anies Baswedan Batalkan PPKM Level 3 di Jakarta

Suharyanto mengatakan, karantina bagi para pejabat bisa menjalani karantina mandiri di rumah.

“Artinya, karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan,” kata dia.

Suharyanto berharap para pejabat menaati aturan karantina. Misalnya, tidak pergi ke manapun selama 10 hari masa karantina.

“Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran, kalau memang ada yang melanggar ini kasuistis, bapak. Jadi satu, dua bukan mencerminkan organisasi itu,” katanya, seperti dilansir IDN.

Sebelumnya, artis sekaligus anggota DPR RI, Mulan Jameela dan suaminya, Ahmad Dhani, beserta keluarganya viral di media sosial lantaran diduga tidak menjalani karantina usai pulang berlibur di Turki.

Hal tersebut pun pertama kali dibeberkan akun Instagram @adamdenigrk. Unggahan tersebut berisi direct message (DM) yang menyebut bertemu Mulan Jameela beserta Ahmad Dhani pada 2 Desember 2021 di Capadocia, Turki.

BACA JUGA: Berstatus ODP, Wakil Wali Kota Surabaya Karantina Mandiri

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img