BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kuasa hukum warga Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung, Tarid Febriana sangat menyayangkan sikap arogansi PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hal itu dikarnakan pihak PT KAI melakukan pembongkaran secara paksa, meski pun saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
“Ini sebenarnya gugatan masih berlanjut, ini sudah sikap arogansi dari KAI, mereka sudah tau kalau ini sedang dalam gugatan, tapi tetap dilakukan pembongkaran paksa seperti ini,”kata Tarid, saat ditemui di Jalan Anyer, Kota Bandung Jabar Kamis (18/11/2018).
Menurutnya, jika sudah masuk gugatan, hal itu merupakan kewenangan dari pengadilan. Namun, kata dia pembongkaran yang dilakukan PT KAI termasuk dalam penghilangan objek perkara.
“Kalau sudah masuk gugatan, itukan berarti kewenangannya ada dipengadilan, objek ini sudah menjadi sengketa, tidak boleh dilakukan tindakan seperti ini, karena ini sudah termasuk penghilangan objek perkara,” ucapnya.
BACA JUGA: Pesan Kebangsaan Kang Aher ke PWS Sumatera Utara
Oleh karna itu, pihaknya akan terus melakukan gugatan untuk memperjuangkan hak-hak warga, terlebih soal ganti rugi. Pasalnya, ganti rugi yang diajukan oleh PT KAI dinilai kecil, Rp. 200 ribu untuk semi permanen dan Rp 250 ribu untuk bangunan permanen.
“Kita minta ganti rugi yang layak, karena undang-undangnya nomor 2 tahun 2021, sudah mengatur kalau misalkan ada peristiwa seperti ini dan bangunan milik warga akan dilakukan pembongkaran, ganti ruginya yang mengatur itu dari Gubernur soal jumlah ganti ruginya, dikepalai oleh Sekda yang akan menurunkan tim up preacesal dihitung satu-satu bangunan, prosesnya setelah ke luar jumlahnya nanti ditawarkan dulu kepada warga, apakah setuju atau tidak. Kalau setuju berarti sudah deal, kalau tidak setuju masih bisa nego ulang sampai selesai, setelah itu baru dilakukan pembongkaran,” kata dia.
Lebih lanjut Tarid mengatakan, bahwa saat ini warga hanya mengakui soal bangunannya saja yang dimiliki.
“Warga tidak mengakui soal tanah, yang mereka akui hanya bangunan saja. Tapi, warga berhak menanyakan tanah ini milik PT KAI atau bukan, kalau memang sudah terbukti lanjut ke persoalan ganti rugi,” katanya.
Tarid menambahkan, saat in pihak warga menginginkan minimal ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang ada di Jalan Anyer Dalam, Kota Bandung.
“Harapan ganti rugi, minimal sesuai NJOP bangunan di sini, dari Rp 1 juta sampai Rp 2 juta, maksudanya dinominal segitu saja, kalau digugatan kita mintanya Rp. 5 juta permeter, nanti berdasarkan putusan hakim ditentukan nominal yang pantas untuk ganti rugi itu berapa, jadi dasarnya harus putusan hakim,” kata dia.
BACA JUGA: Raihan Pajak di Bandung Mulai Pulih, DPR: Ingat UKM
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)