BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) gencar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021.
Perda tersebut telah disahkan sejak Mei 2021 lalu yang mengatur tentang implementasi kawasan KTR. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan yang disponsori oleh rokok pada 8 area KTR.
“KTR ini mengatur orang merokok, bukan melarang merokok. Karena ada orang lain yang tidak merokok berhak mendapatkan udara bebas tanpa asap rokok. Jadi yang merokok ditempatkan sesuai tempatnya,” kata Kepala Bidang Kesehatan masyarakat Dinkes Kota Bandung, Sony Adam di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, ada 8 rambu KTR di kota Bandung Yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung Gandeng Dinsos dan Disdukcapil untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilu
“Evaluasinya, rambu yang dipasang itu sebagai sosialisasi kepada warga agar diketahui bahwa Kota Bandung sudah memiliki Perda KTR. Sesuai Perda nomor 4 ini diberikan waktu 1 tahun, jadi bulan Mei 2022 sudah bisa. Kalau sekarang dilakukan Dinkes itu diupayakan sosialisasi semaksimal mungkin, dengan memanfaatkan media sosial dan sebagainya,” ucapnya.
Sony mengungkapkan, untuk pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah butuh dukungan untuk menyukseskan Perda sehingga dipahami oleh masyarakat Kota Bandung.
“Pengawasan di lapangan bukan jadi kewajiban pemerintah saja, dalam Perda diatur bahwa penanggung jawab pimpinan lokasi,” ungkapnya.
Meskipun penerapan baru berjalan sekitar 6 bulan. Namun, kata dia, Pemkota Bandung terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat soal KTR. Maka dari itu, beberapa lokasi wajib melaksanakan KTR dengan menyediakan juga kawasan untuk merokok.
BACA JUGA: Marc Klok: Pertandingan versus Persija Spesial
“Tiap KTR itu ada penanggungjawabnya. Kalau ada yang merokok sesuai tempatnya. Ini penerapannya baru 6 bulan, perjuangan masih panjang. Sanksi administratif dan denda pasti ada, sampai Rp500 ribu. Sanksi lainnya ditegakan oleh Perda yang mengatur ketertiban, juga sosialisasi itu harus diuraikan dalam Perwal. Pastinya ketika sanksi juga ada teguran, itu bertahap,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bambang)