JAKARTA,FOKUSJabar.id: Polres Metro Jakarta Timur menahan lima orang pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Cipinang Melayu.
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, kelima pencuri berinisial DR, SA, SU, AR, dan LR itu ditangkap pada 3 November 2021.
Erwin mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan pada 3 November 2021.
BACA JUGA: Andika Perkasa Sah Jadi Panglima TNI, Berapa Gaji dan Tunjangannya?
“Pada 30 Oktober 2021 jam 02.00 WIB dini hari terjadi pencurian besi milik PT Wika, dalam proyek kereta cepat,” kata Erwin, Senin (8/11/21).
Erwin mengatakan, petugas keamanan PT Wika sempat berusaha penangkapan para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur tapi mereka meninggalkan pikap yang dipakai untuk mengangkut besi curian.
“Dari hasil tersebut sekuriti PT Wika berusaha menangkap pelaku, tapi melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan jenis pikap yang di dalamnya ada besi hasil pidana,” kata dia.
Erwin menyebut, para pelaku mengaku sudah lama melakukan pencurian besi proyek KCJB. Bahkan, sudah berlangsung enam bulan terakhir.
“Pelaku telah menjual sebanyak 111.081 kilogram. Ini sudah berlangsung enam bulan. Ini cukup mencengangkan,” katanya.
Erwin mengatakan, pihaknyta sedang melakukan pengembangan terkait kasus pencurian tersebut. Termasuk, mendalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam.
“Masalah ini menjadi melebar karena kereta cepat masuk dalam proyek strategis nasional, dan kelimanya masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat,” ujar Erwin.
para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kelima pencuri terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA: Dianggap Sakti Petilasan Tukang Pandai Besi di Ciamis Didatangi Penziarah
(Agung)