BANJAR,FOKUSJabar.id: Jaksa Agung RI ST Baharuddin mengeluarkan Pedoman No18 Tahun 2021 yang diberlakukan sejak Senin (1/11/2021) lalu.
Pedoman tersebut dikeluarkan agar para penuntut umum memiliki acuan dalam menangani penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitas.
“Latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dia mengatakan, tercermin dari jumlah penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas0 yang melebihi kapasitas (Overcrowding).
“Sebagaian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika,” katanya.
BACA JUGA: Serangan Terhadap Jaksa Agung, Tirto Suryo: Propaganda Koruptor
Pada tahap penuntutan lanjut Leonard, Jaksa memiliki opsi merehabilitasi pengguna narkotika dari pada sanksi penjara.
“Penyelesaian penanganan perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitas merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksana keadilan restoratif,” kata dia.
Leonard mengatakan, pedoman nomor 18 Tahun 2021 ini terdiri dari 9 Bab, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalyi rehabilitas.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” paparnya.
Jaksa Agung berharap, pedoman tentang penyelesaian penanganan perkara tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika ini dapat dilaksanakan penuntut umum dengan baik, tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya.
BACA JUGA: Bupati Ciamis Imbau Warga Tidak Lengah Covid-19
“Serta akan menindak tegas setiap oknum kejaksaan ya g mencoba mebciderai maksud dan tujuan dikeluarjannya pedoman dimaksud,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Bambang)