Jumat 10 Januari 2025

Pakar Hukum: Pelantikan Pejabat KBB Tidak Sah

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pelantikan 182 Rotasi/Mutasi Jabatan  dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai tidak sah.

Pasalnya Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan belum bisa menunjukkan surat tertulis dari Kementerian Dalam Negeri kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat sehingga muncul wacana interpelasi.

Guru besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf mengatakan, Plt Bupati Bandung Barat harus menyampaikan atau memberikan surat keputusan dari Kemendagri tersebut kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat terkait rotasi/mutasi jabatan tersebut.

Namun, kata dia, jika DPRD Kabupaten Bandung Barat tetap menggunakan hak interpelasi, artinya surat tersebut tidak ada secara fisik sampai ke perwakilan rakyat tersebut.

“Kalau tidak ada persetujuan itu Plt tidak boleh (rotasi/mutasi jabatan). Kecuali atas persetujuan tertulis dari Kemendagri. Kalau tiba-tiba, itu tidak sah. Kalau ada hak angket atau interpelasi seperti begitu berarti tidak ada persetujuan Kemendagri,” kata Asep saat dihubungi via telepon, Senin, (9/8/2021).

Menurutnya, seharusnya Hengky lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat terutama warga yang tidak mampu untuk diberikan bantuan sosial secara merata.

BACA JUGA: Hengky Kurniawan Kembali Lantik 22 Pejabat, DPRD KBB Layangkan Kritik!

“Nah itu harus dibaca betul dengan ketat dan saksama, tidak bisa parsial hanya dengan punya kewenangan karena ada kebutuhan satu dua lembaga gitu, kemudian diganti dan diubah-ubah. Sebaiknya memang ada pertimbangan itu, tidak perlu dipindahkan dari awal lagi, ini ada persoalan dari keberlanjutan dari sesuatu pekerjaan,” katanya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img