Kamis 12 Desember 2024

KAHMI Tasikmalaya: Surat Intruksi Unjuk Rasa HMI Ilegal

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Tasikmalaya, Demi Hamzah Rahadian mengimbau kepada seluruh pengurus cabang HMI Tasikmalaya, untuk tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Pengurus Besar HMI nomor 144/A/Sek/12/1442 tertanggal 2 Agustus 2021.

Menurutnya, surat yang berisikan pernyataan sikap dan instruski aksi unjuk rasa serentak pada tanggal 6-13 Agustus untuk menyuarakan kegagalan pemerintahan era Jokowi dan KH. Ma’ruf Amin itu, ilegal.

“Surat perihal intruksi ditandatangani atas nama Pj Ketua Umum PB HMI Abd. Muis Amirudin dan Sekjen M. Akbar Hanubun. Sedangkan kepengurusan HMI yang sah berdasarkan hasil Kongres HMI ke-XXXI pada 17 hingga 25 Maret 2021 lalu di Surabaya, adalah Raihan Ariatama yang dilantik pada bulan April sebagai Ketum PB HMI ke-35 masa bakti 2021-2023,” kata Demi, Rabu (4/8/2021).

BACA JUGA: HMI se-Priangan Timur Beri Raport Merah untuk Gubernur Jawa Barat

Dijelaskan, surat berisi intruksi itu beredar dan viral di lingkungan aktivis HMI sejak Senin malam. “Saya tegaskan kembali kepada saudara-saudaraku di HMI Tasikmalaya, untuk mengabaikan surat instruksi tersebut, dan komitmen terhadap hasil kongres Surabaya,” kata dia.

Ketua HMI cabang Tasikmalaya, Andi Perdana

Hal senada diutarakan Ketua HMI cabang Tasikmalaya, Andi Perdana. Ia memilih untuk tidak menanggapi intruksi PB HMI versi Muis.

“Kami beserta pengurus cabang HMI lainnya, sudah sepakat menyatakan pengurus HMI yang sah adalah hasil Kongres Surabaya yang dinahkodai Bang Raihan,” kata dia.

(Farhan)

Berita Terbaru

spot_img