BANDUNG,FOKUSJabar.id: Hasil evaluasi Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung penutupan ruas jalan di Bandung di terapkan lebih pagi. Sebelumnya penerapan buka tutup jalan dilakukan pukul 14:00 WIB dan mulai sekarang diberlakukan pada pukul 8:00 WIB. Hal itu dilakukan lantaran dampak ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, penerapan buka-tutup di jalan tersebut semata-mata untuk menekan mobilitas dan terjadinya kerumunan masayarakat di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021 mendatang.
“Kewenangan buka tutup jalan ini ada di Polrestabes Bandung, Dishub sifatnya mendukung jalannya penutupan,” kata Asep Kuswara di Bandung, Kamis (8/7/2021).
BACA JUGA: Pemkot Bandung Akan Segera Salurkan BLT Rp. 500 Ribu
Meski begitu, Asep mengatakan, buka-tutup jalan berlaku fleksibel. Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak tetap diperkenankan untuk mengakses jalan tersebut.
“Kami menempatkan petugas, yang diperbolehkan masuk itu hanya mereka yang berkepentingan, seperti mau divaksin. Jadi kami bantu selama jelas alasannya,” kata dia.
Sementara itu, Kadishub Kota Bandung E.M. Ricky Gustiadi mengatakan, penutupan di tiga waktu akan dilakukan di ring 1,2 dan 3. Penutupan akan berlangsung hingga berakhirnya PPKM Darurat Jawa-Bali pada 20 Juli 2021 mendatang.
“Ring 1, 2 dan 3 ditutup Pukul 08.00-11.00 WIB, 13.00-16.30 WIB, dan Pukul 18.00-05.00 WIB, setiap hari sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 sesuai masa berlaku PPKM Darurat,” kata dia.
Selain itu Ring 1,2, dan 3, kata dia, penutupan ruas jalan lain yang bersifat insidental juga akan dilakukan jika terjadi kerumunan.
“Penutupan jalan pada ruas jalan lainnya dapat dilakukan secara insidentil (sewaktu-waktu) oleh petugas apabila terindikasi ada kerumunan atau kepadatan volume lalu lintas pada ruas jalan dimaksud,” kata dia.
Hasil rapat memutuskan bahwa pihaknya bersama kepolisian akan melakukan penyekatan di gerbang Tol Moch. Toha, Pasteur, Kopo, dan Buah Batu. Menurut dia, kendaran yang diperkenankan masuk ke Kota Bandung akan diseleksi sesuai aturan PPKM Darurat.
“Untuk Exit Gerbang Tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moch Toha dan Bubat, sementara akan dilakukan penyekatan dan kendaraan yang boleh masuk Kota Bandung selektif sesuai Perwal PPKM Darurat. Untuk kebutuhan tenda di delapan pintu masuk Bandung (5 Exit tol dan 3 non tol), difasilitasi oleh Dpkp3,” kata dia.
Berikut adalah Jalan-jalan yang meliputi Ring 1,2, dan 3.
A. RING 1 Pusat Kota, terdiri dari 11 ruas jalan :
a. Jl. Otista (Pasar Baru)
b. Jl. Asia Afrika – Jl. Tamblong
c. Jl. Naripan – Jl. Tamblong
d. Jl. Braga
e. Jl. Banceuy – Jl. Asia Afrika
f. Jl. Lembong – Jl. Tamblong
g. Jl. Merdeka
h. Jl. Ir H Juanda (Cikago-Sp. Dago)
i. Jl. Purnawarman
j. Jl. Dipatiukur
k. Jl. Alun-alun Timur
Ket : penutupan jalan ruas jalan lain dapat diberlakukan insidentil sesuai kebutuhan.
B. RING 2, Sepanjang Lingkar, terdiri dari 12 ruas jalan (hanya kaki simpang yg menuju ke pusat kota) :
a. Jl. A Yani – Jl. Riau
b. Jl. Gatsu – Jl. PP ’45
c. Jl. Talaga Bodas – Jl. PP ’45
d. Jl. Lodaya – Jl. PP’45
e. Jl. Buah Batu – Jl. PP ’45
f. Jl. Sriwijaya – Jl. PP ’45
g. Jl. M. Ramdhan – Jl. BKR
h. Jl. M. Toha – Jl. BKR
i. Jl. Otista – Jl. BKR
j. Jl. Kopo – Jl. Peta
k. Jl. Pasir Koja – Jl. Peta
l. Jamika – Jl. Peta
C. RING 3, Sepanjang Soekarno Hatta dan Batas Kota Non Tol (Penutupan hanya 1 ruas jalan|kaki simpang menuju pusat kota)
a. Simp. Jl. Soetta – Jl. Pasir Koja
b. Simp. Jl. Soetta – Jl. Kopo
c. Simp. Jl. Soetta – Jl. Moch. Toha
d. Simp. Jl. Soetta – Jl Buah Batu
e. Bundaran Cibiru (batas kota)
f. Cibeureum (batas kota)
g. Ledeng (batas kota)
*Ring 1, 2 dan 3 ditutup Pukul 08.00-10.00, 13.00-16.30 dan 18.00-05.00*.
D. Exit Gate Toll
Dilakukan penyekatan selama 24 jam (pemeriksaan selektif) di:
1. Exit GT Pasteur
2. Exit GT Pasir Koja
3. Exit GT Kopo
4. Exit GT Moch Toha
5. Exit GT Buah Batu
(Yusuf Mugni/LIN)