spot_img
Jumat 1 Agustus 2025
spot_img

Pasca Kecelakaan, Odong-odong jadi Dilema di Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.Id: Polres Ciamis mengambil tindakan serius pasca terjadinya kecelakaan mobil modifikasi Odong-odong di Desa Panyingkiran dan Sukaresik Kabupaten Ciamis.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP. Zanuar Cahyo Wibowo menyatakan, pihaknya juga akan menindak bengkel karoseri yang melakukan modifikasi pada kendaraan itu.

“Kita akan laksanakan penegakan hukum kepada bengkel karoseri yang merubah bentuk fungsi kendaraan yang tidak layak uji tipe kendaraan yang mengakibatkan kendaraan tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Zanuar.

Zanuar mengatakan selain memproses kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut, Satntas Polres Ciamis juga akan berkoordinasi dengan Dinas perhubungan Ciamis.

“Sesuai Undang – undang No 22 tahun 2009  pasal 50 ayat 1 bilamana kendaraan yang tidak memenuhi uji Tipe Sesuai pasal 50 ayat 1 maka pemilik kendaraan di Pidana penjara paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp. 24.000.000 , ” kata dia.

BACA JUGA: Mobil Odong-odong Masuk Parit di Panyingkiran Ciamis

Sementara itu Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Ahmad Yani, permasalahan odong-odong cukup dilematis, karena disisi lain masyarakat bisa terhibur dangan kehadirannya dan disisi lain keberadaanya melanggar aturan perundang-undangan.

“Odong-odong di Dishub tidak tercatat sebagai mobil penumpang umum atau barang karena tidak ada uji  KIR nya, ” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pihaknya tidak bisa langsung menghentikan operasional odong-odong karena penghentian tersebut harus melibatkan sejumlah intansi.

” Untuk penindakan pelanggaran bukan ranah kami, ” ungkapnya.

( Husen Maharaja/Agung)

spot_img

Berita Terbaru