BANJAR,FOKUSJabar.id: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membagikan daftar formasi terbanyak CASN 2021 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penguman tersebut seiring dengan informasi pendaftaran selaksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021 yang akan dibuka pada 31 Mei 2021.
Dilansir dari Instagram resmi @kemenpanrb Formasi CPNS 2021 terbanyak di tingkat Kabupaten/Kota dibagi menjadi 2 kategori, pertama kesehatan dan kedua teknis. Senin (18/5/2021).
BACA JUGA: Catat! Guru Honorer Usia 35 Tahun Lebih Tidak Akan Jadi PNS
“Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021, Untuk formasi lainnga silahkan ditunggu dilaman resmi i stansi maupun sscasn ya!,”tulis keterangan dalam postingan @kemenpanrb.
Berikut daftar formasi terbanyak CASN 2021;
Ø Intansi Pusat
– Penjaga Tahanan
– Analisi Perkara Peradilan
– Pemeriksa
– Analisi Hukum Pertahanan
– Perawat
Ø Tingkat Provinsi
- Kesehatan
– Perawat
– Dokter
– Asisten Apoteker
– Perekam Medis
– Bidan
- Teknis
– Polisi Kehutanan
– Pengelola Keuangan
– Pranata Komputer
– Pengelola Perpustakaan
– Penyuluh Pertanian
Ø Tingkat Kabupaten/Kota
- Kesehatan
– Perawat
– Bidan
– Dokter
– Apoteker
– Pranata Laboraturium Kesehatan
- Teknis
– Auditor
– Penyuluh Pertanian
– Pengelola Keuangan
– Pengelola Pengadaan Badan dan Jasa
– Polisi Pamong Praja
Sementara itu, untuk Formasi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (CPPPK) 2021 terbanyak diantaranya sebagai berikut:
Ø Intansi Pusat
– Penyuluh KB
– Penyuluh Perikanan
– Penyuluh Kehutanan
– Perawatan
– Perencanaan
Ø Tingkat Provinsi
- Guru
– Guru BK
– Guru TIK
– Guru Matematika
– Guru Penjaskes
– Guru Seni Budaya
- Kesehatan
– Perawat
– Asisten Apoteker
– Pranata Laboraturium Kesehatan
– Apoteker
– Bidan
- Teknis
– Pranata Komputer
– Teknik Jalan dan Jembatan
– Instruktur
– Pengelolaan Pengandaan Barang dan Jasa
– Penyuluh Kehutanan
Ø Tingkat Kabupaten/Kota
- Guru
– Guru Kelas
– Guru Penjaorkes
– Guru BK
– Guru TIK
– Guru Agama Islam
- Teksni
– Penyuluhan Pertanian
– Arsiparis
– Pranata Komputer
– Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa
– Pamong Belajar
- Kesehatan
– Perawat
– Bidan
– Pranata Laboraturium Kesehatan
– Perekam Medis
– Asisten Apoteker
Untuk diketahui peserta yang diperbolehkan mendaftar harus sesuai dengan syarat ketentuan yang diatur oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB).
Berikut syarat ketentuan untuk mendaftar CPNS Tahun 2021:
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2. Jabatan CPNS yang dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi spesialis
- Dokter Pensisik Klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah di berhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendjrj atau dengan hormag sebagai pegawai swasta.
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurir TNI, atau anggota kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpil atau terlibat politik praktis;
7. Pelamar memeiliki kualifikasi pe didikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Pelamar sehat jasmani dan roha i sesuai dengan peryaratan Jabatan yang dilamar;
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh intansi Pemerintajan
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 intansi dan 1 formasi jabatan.
Sedangkan untuk ketentuan persyaratan peserta PPPK, dikatakan Kaswad diantaranya sebagai berikut:
1.Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2.Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dibawah kewenangan Pemerintah daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
3.Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database luluan penddikan profesi guru Kemendikbud.
- Tes akan dilaksaakan sebanyak 3 kali.
- Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikat Pendidik terlebih dahulu, Apabila tidak sesuai dilakukan berdasarkan kualifikasi Pendidikan yang bersangkutan.
- Sertifikat Pendidikan dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
- Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
(Budiana Martin/Bambang)