TASIKMALAYA,Fokusjabar.Id: Memasuki bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan himbauan nomor 11/DP. K-TSM/IV/2021 tertanggal 6 April 2021/23 Syaban 1442 H.
Dalam himbauan yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH Ii Abdul Basith Wahab dan Sekretaris KH Edeng ZA itu, MUI menegaskan agar umat Islam mengawali dan mengakhiri shaum/puasa Ramadan, sesuai pengumuman resmi dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI.
Selanjutnya, masyarakat diimbau agar menyambut bulan suci Ramadan dengan suka cita, khusyuk, kebeningan hati dan kebersihan lahir baik badan, lingkungan ataupun tempat-tempat ibadah.
Di samping itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai segala hal yang bisa mencedrai ibadah dan menodai kesucian bulan Ramadan dengan cara menjaga lisan, tulisan, sikap dan tindakan dari ekspresi kebencian dan permusuhan, seperti sumpah serapah, mengolok-olok, menghina, meneliti kesalahan orang lain, menggunjing dan
sebagainya.
BACA JUGA: Satpol PP Tasikmalaya Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras
“MUI juga mengimbau agar umat Islam tidak menyerap dan menyebar isu busuk atau fitnah. Tidak memprovokasi orang lain atau terprovokasi dengan berita yang belum dipastikan kebenarannya. Ini ditekankan di era teknologi informasi dimana kita begitu mudah mendapat informasi,” kata Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Edeng, Rabu (7/4/2021).
Lebih jauh, MUI Kabupaten Tasikmalaya meminta kepada umat Islam, menghindari segala bentuk permusuhan dengan tanpa meninggalkan amar ma’ruf dan nahyul munkar yang bijaksana serta nashihat yang santun.
Meningkatkan persaudaraan melalui peningkatan kepedulian terhadap sesama yang kurang beruntung dengan membantu meringankan beban hidup mereka.
“Kepada masyarakat, khususnya kalangan anak muda, untuk tidak melakukan perbuatan yang bersifat hura-hura dan tabdzir seperti balapan liar, menyulut petasan dan sebagainya, yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujarnya.
Ditambahkan, sehubungan pada bulan Ramadan tahun ini masih menghadapi bencana wabah Covid-19, MUI mengajak kaum muslimin khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, untuk menaati segala perintah, anjuran dan himbauan pemerintah, selama tidak
memerintahkan maksiat.
“Yang pemerintah himbaukan itu kan yang dianjurkan oleh para ahli kesehatan dan dibenarkan bahkan dianjurkan oleh para ahli agama. Dimana kita wajib berupaya menghindari segala hal yang ditengarai akan menimbulkan bahaya bagi diri atau orang lain, termasuk di dalamnya upaya menghindarkan diri dan atau orang lain dari bahaya penyebaran virus corona sesuai yang dianjurkan oleh para ahli kesehatan dan dibenarkan oleh ahli agama serta dihimbaukan atau diperintahkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Ia mengatakan, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh
pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi instramuscular bagi yang sedang berpuasa, tidak membatalkan puasanya. Tetapi jika melakukan vaksinasi Covid-19 bagi orang-orang tertentu yang sedang berpuasa dan akan menimbulkan bahaya karena lemahnya fisik, maka pemerintah harus memfasilitasinya dengan cara mengadakan jadwal vaksinasi Covid-19 pada malam hari.
Bagi yang sudah melakukan vaksinasi, terang dia, harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menjaga orang lain dari Covid-19, sekalipun sudah tidak berbahaya bagi dirinya.
“Sekalipun kita telah melakukan upaya seoptimal mungkin, tetapi kita tidak boleh menanggalkan ketergantungan kita kepada Allah SWT dan mengandalkan kekuatan diri. Karena Dialah Yang Maha menentukan dan mengatur segalanya. Oleh karena itu, perbanyak dzikir, istigotsah dan munajat
kepadaNya,” jelas KH Edeng.
(Farhan)