TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif meminta siapapu dan pihak manapun agar tidak coba-coba menghalangi proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan. Termasuk, pemeriksaan terhadap penerima hibah Banprov Jabar tahun anggaran 2020.
“Indikasi ke arah itu sudah sangat kental terasa. Salah satunya dengan mengancam pihak lembaga untuk tidak memberikan keterangan telah terjadi pemotongan. Mereka ditekan untuk memberikan keterangan bahwa hibah Banprov diterima 100 persen,” kata Syarif, Rabu (24/2/2021).
Dalam pasal 21 Undang-undang tindak pidana korupsi disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
“Tolong kepada siapapun untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena ada sanksi berat. Hal ini kami pertegas karena ada tanda-tanda yang sudah kami baca ke arah itu,” kata dia.
BACA JUGA: Hari Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Siap Jadi Pelayanan Masyarakat
Dia berharap semua pihak kooperatif dan menyampaikan informasi yang jelas dan benar. Sehingga kasus dugaan pemotongan dana hibah Banprov Jabar ini segera tuntas dan terang benderang.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq menyebutkan, tanda-tanda adanya pihak yang mencoba membungkam para penerima hibah Banprov Jabar dalam hal ini lembaga pendidikan keagamaan, sudah terdeteksi sejak awal sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
“Dua hari sebelum diperiksa sebagai saksi oleh pihak kejaksaan, salah satu pihak lembaga mendatangi kami dan meminta pendampingan. Namun sehari menjelang hari H ia membatalkan karena mengaku ada tekanan dari pihak tertentu. Dan ternyata pada proses pemeriksaan di hadapan penyidik, lembaga tersebut mengaku menerima hibah 100 persen tanpa potongan. Kontradiksi dengan keterangan yang disampaikan langsung kepada kami. Ia mengaku dari Rp 500 juta, hanya diterima Rp 150 juta,” kata Asep.
(Farhan/LIN)