Kamis 12 Desember 2024

4 Ibu Rumah Tangga Ditahan Gegara Protes Pabrik Rokok

LOMBOK,FOKUSJabart.id: Sedikitnya empat ibu rumah tangga (IRT) diamankan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait terkait kasus dugaan perusakan pabrik rokok di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Dedi Irawan mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (16/2/2021) pekan lalu sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penindakan ditempuh usai penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Lombok Tengah.

“Telah berlangsung tahap dua atas Tersangka atas nama HULTIAH DKK yang disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP,” kata Dedi, Senin (22/2/2021).

Dedi mengatakan, empat Ibu Rumah Tangga tersebut menolak upaya restorative justice atau keadilan restoratif yang disarankan kejaksaan.

BACA JUGA: Ratusan Santri Ponpes Benda Tasikmalaya Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Bahwa pada saat Tersangka dihadapkan oleh penyidik, para tersangka tersebut tidak ada didampingi oleh pihak keluarga maupun penasihat hukum,” kata dia., seperti dilansir CNN.

Dedi menyebut, selama pemeriksaan tahap II pun, tersangka tidak bersama dengan anak-anaknya. Jaksa mengklaim, telah memberikan hak-haknya tersangka untuk menghubungi keluarga guna mengajukan penangguhan penahanan.

Hanya saja, lanjut dia, hingga berakhirnya jam kerja pukul 16.00 WITA, tersangka dan keluarga tak datang kembali ke Kejari Lombok Tengah.

“Karena Pasal yang disangkakan memenuhi syarat subyektif dan obyektif berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka para Tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Polsek Praya Tengah,” ucap Dedi lagi.

Adapun keempat ibu tersebut diduga melakukan perusakan atas gudang pabrik tembakau di desa setempat pada Desember 2020 lalu. Empat warga Desa Wajegeseng berinisial HT, NR, MR dan FT tersebut diduga melempar atas gudang menggunakan batu lantaran terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.

Penolakan warga atas keberadaan pabrik tembakau tersebut sudah pernah dilakukan. Warga mengeluhkan dampak lingkungan dari pabrik.

Sementara itu terpisah, proses hukum tersebut menuai kritik Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Tahah. Ia menganggap ada perbedaan perlakuan hukum terhadap empat ibu rumah tangga tersebut.

Abdul Rachman membandingkan perlakuan hukum penanganan kasus di Lombok Tengah itu dengan perkara yang menjerat selebritas Gisella Anastasia.

“Semakin menyedihkan ketika pertimbangan kemanusiaan itu justru diberikan kepada tersangka pidana kesusilaan,” tulis Abdul Rachman.

“Sementara, terhadap ibu rumah tangga (IRT) yang peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru absen,” tambah dia lagi.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img