JAKARTA, FOKUSJabar.id: Amnesty International Indonesia (AII) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan seluruh korban kriminalisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (17/2/2021).
Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan jika permintaannya tersebut dilakukan, akan menjadi langkah konkrit Jokowi yang ingin merevisi UU ITE.
“Langkah pertama yang harus dilakukan presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai,” kata Usman Hamid, seperti dilansir CNN.
Berdasarkan catatan AII, sepanjang 2020 terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka.
BACA JUGA: Database Kejaksaan RI Dibobol, Hacker Sebut Jokowi dan UU ITE
Dari jumlah itu, 18 orang merupakan aktivis dan jurnalis. Jumlah kasus tersebut merupakan yang terbanyak dalam enam tahun terakhir.
Usman berharap revisi UU ITE tidak hanya sekadar jargon.
“Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan KAMI Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu.
Usman mengingatkan hak masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum Nomor 34 atas Pasal 19 ICCPR.
Sedangkan dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Agung)