JAKARTA,FOKUSJabar.id: Lucinta Luna telah selesai menjalani masa tahanannya. Dan digantikan dengan masa kurungan rumah atau asimilasi.Ia harus menjalankan masa asimilasi di rumahnya. Demikian hal tersebut dikatakan Rika Apriani, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan.
“Iya benar pada tanggal 11 Februari 2021 Lucinta luna sudah bebas, tetapi dengan catatan harus menjalani masa asimilasi dirumahnya” kata Rika seperti dilansir detik.com, Senin (15/2/2021).
Rika memaparkan Lucinta harus menjalani masa asimilasi dirumahnya sampai masa hukumannya selesai pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Baca Juga: Ashanty dan Aurel Positif Covid-19
“Dia harus tetap menjalani masa asimilasi sampai hukumannya selesai pada bulan Agustus nanti” papar Rika.
Sebelumnya diketahui, pada 30 September 2020 lalu Lucinta Luna divonis hukuman 1,5 tahun kurungan penjara karena tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Pada saat itu Rika menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi Lucinta terkait masa asimilasi yang bisa ia dapatkan saat menjalani hukuman.
“Terkait masa asimilasi, nanti kita akan cek apakah sudah masanya. Namun Lucinta harus membayar biaya pengganti (subsider) terlebih dahulu sebelum menjalankan masa asimilasi” jelas Rika.
Dia harus membayar denda Rp10 juta. Namun jika ia tak sanggup membayar denda tersebut maka akan ditambahkan masa hukumannya selama satu bulan.
“Asimilasi ini berlaku untuk semua warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan bukan hanya untuk Lucinta Luna” pungkasnya.
(Fauza/Erwin)