Kamis 12 Desember 2024

Cabuli Anak Dibawah Umur, Petugas Perlindungan Anak Divonis Kebiri

LAMPUNG,FOKUSJabar.id: Cabuli anak berusia 13 Tahun, Dian Ansori, petugas perlindungan anak di Kabupaten Lampung Timur, divonis hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Diberitakan Sebelumnya, anak dibawah umur mengalami peristiwa tragis saat dititipkan orang tua nya ke rumah aman P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

Tindakan pencabulan tersebut berawal sejak korban melangsungkan program pendampingan dari UPT pada bulan April sampai Juni 2020 lalu.

Sementara itu, gelaran sidang kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut digelar pada hari ini, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: Lakukan Pencabulan, Polres Banjar Amankan Penjahit

Diketahui, korban pemerkosaan tersebut merupakan Klien yang sedang di dampingi oleh Ansori.

“Menjatuhkan hukuman berupa Kebiri kimia terhadap terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 tahun setelah menjalani masa pidana pokok” kata ketua majelis hakim, Etik Purwaningsih saat menjatuhkan vonis sidang putusan terhadap terdakwa. Seperti dilansir Kompas, Selasa (9/2/2021).

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pokok terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.

Ansori, Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur dijatuhi kurungan penjara 20 tahun.

“Menjatuhkan Hukuman pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana kurungan penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta, dengan ketetapan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Etik.

Selain itu Dian Ansori juga diharuskan membayar restitusi Sebasar Rp7,7 juta kepada korban. Hukuman pembayaran restitusi tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu 30 Hari setelah putusan kekuatan hukum tetap.

“Jika restitusi tidak dibayar, keluarga atau ahli waris akan memberitahukan PN Sukadana, dan akan disampaikan surat peringatan. Apabila dalam kurun waktu 14 hari tidak dibayar, harta terdakwa akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti kurungan penjara 3 bulan,” kata Etik.

(Fauza/Erwin)

Berita Terbaru

spot_img