GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerhati Kebijakan Pembangunan Daerah, Soviyan Munawar mengapresiasi terobosan Pemerintah Daerah (Pemda) Garut Jawa Barat (Jabar) dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) No20 tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Garut Bangun Sejahtera (GBS).
Meski begitu, kelayakan pendirian BUMD PT. GBS, selain dari perspektif Perda, kepentingan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, optimaliasasi potensi lokal dan sosial masyarakat tentunya harus menjadi perhatian Pemda.
Tak hanya itu, dari sisi tata kelola perusahaan dan kontrak manajemen yang terukur juga harus disiapkan secara matang dan profesional. Mulai dari uji kelayakan Dewan Direksi hingga Dewan Pengawas yang baik serta mampu menyusun rencana strategis BUMD PT. GBS sekaligus mencapai kinerja dengan acuan Key Performance Indicator (KPI ) yang tepat dan terukur.
BACA JUGA: Ketua Fraksi Golkar: Situasi Pandemi Covid-19 Momentum Jalankan Perda 20 Tahun 2012
Sehingga BUMD yang terbentuk ke depan sambung Soviyan Munawar, tidak lagi menjadi masalah baru dan jadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pasalnya, dasar hukum pendirian BUMD berdasarkan UU No23 tahun 2014 dan PP No54 tahun 2017 yang bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat dalam bentuk dana perimbangan.
“Pendirian BUMD didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk. Dari segi kebutuhan daerah dikaji melalui studi yang mencakup aspek pelayanan umum dan kebutuhan masyarakat,” kata Soviyan Munawar, Jumat (15/1/2021).
Sedangkan berdasarkan kelayakan bidang usaha, BUMD dikaji melalui analisa terhadap kelayakan ekonomi, analisi pasar dan pemasaran, analisis kelayakan keuangan dan analisis aspek peraturan perundang-undangan, ketersediaan teknologi dan ketersediaan Sumber Daya Manusia,” kata Soviyan Munawar menambahkan.
Soviyan Munawar mengatakan, BUMD untuk mendorong pembangunan daerah dan perannya sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah.
“Keberadaan BUMD tentu sangat penting untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kuncinya harus dikelola secara profesional agar tidak menjadi beban APBD,” pungkas Soviyan Munawar.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Garut Jawa Barat (Jabar), Deden Sopian mengaku setuju dan sependapat dengan pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK), Dadang Sudrajat dan anggota Komisi III, Asep Mulyana terkait Peraturan Daerah (Perda) No20 tahun 2012 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Garut Bangun Sejahtera (GBS).
“Saya sangat setuju dengan pendapat rekan-rekan. Bahkan dari dulu, sejak disahkan (2012), Saya selalu bertanya kapan Perda ini akan dijalankan,” kata Ketua Fraksi Golkar, Kamis (14/1/2021) malam.
Menurut legislator tiga periode ini, tujuan Perda BUMD PT. GBS dibuat untuk mendorong ekonomi masyarakat dan menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Garut. Di antaranya, perdagangan, tambang, pertanian dan peternakan.
“Banyak potensi yang kita punya tapi belum maksimal pengolahannya. Berapa luas lahan pertanian dan hutan kita, berapa banyak hewan ternak kita yang beragam, pasar tradisional dan wisata? Jika BUMD PT. GBS sudah terbentuk, semua itu bisa dikelola secara profesional,” kata Ketua Fraksi Golkar.
Situasi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang meluluhlantakkan ekonomi, terutama mematikan sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), saat ini merupakan momentum yang sangat pas bagi Pemerintah Daerah (Pemda) berbuat untuk masyarakat kecil yang membutuhkan bimbingan.
“Pandemi Covid-19 jadi momentum bagi Pemda memperhatikan masyarakat kecil dengan membentuk BUMD,” ungkap Ketua Fraksi Golkar.
(Andian/Bambang)