Jumat 13 Desember 2024

Polisi Siber Aktif 2021, SMSI Ingatkan Media Partisan

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambut baik Rencana pemerintah mengaktifkan dan memasifkan polisi siber pada tahun 2021.

Keputusan pemerintah untuk mengaktifkan polisi siber itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Silakan saja diaktifkan. Kami bekerja dilindungi undang-undang pers. Polisi siber sudah lama ada, silakan diaktifkan,” kata Ketua Dewan Pakar SMSI Pusat Hendry Ch Bangun, Minggu (27/12/2020).

SMSI menyatakan tidak khawatir dengan diaktifkannya polisi siber karena semua wartawan yang bekerja di media anggota SMSI sudah mentaati undang-undang dan kode etik jurnalistik.

BACA JUGA: SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Bisa Lanjut

“Semua itu sudah dilaksanakan oleh media anggota SMSI. Tidak ada masalah, adapun masalah kontranarasi, silahkan saja. Artinya kontranarasi menyajikan informasi yang benar dan dengan media yang benar juga” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, seperti dilansir MitraNews.

Hendry Ch Bangun mengatakan kualitas karya jurnalistik media anggota SMSI cukup baik, pelanggaran kode etik bisa ditemukan dengan jumlah yang sangat kecil, antara satu-dua saja.

Pelanggaran itu antara lain ada wartawan yang memihak dan kurang berimbang dalam pemberitaan seperti ketika meliput pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu.

“Masih ada yang partisan. Saya sudah ingatkan itu. Kedepan, tidak boleh begitu. Akan dipantau hal yang begini-begini ini,” kata Hendry.

(Agung)

 

Berita Terbaru

spot_img