BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak 104 pelanggar prokes pada operasi yustisi di tiga kecamatan di Kota Bandung.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, hari melakukan operasi yustisi di tempat yang kerap menjadi pusat keramaian.
“Operasi kali ini kami menyasar lokasi yang banyak didatangi pengunjung yaitu, terminal leuwih panjang, pasar, jalan Caringin,” kata Rasdian Kamis (10/12/2020)
Rasdian mengungkapkan, operasi kali ini dilakukan serentak di tiga wilayah. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan operasi di tempat-tempat yang memiliki potensi tinggi terhadap prokes.
BACA JUGA: 41 Persen Pasien Covid-19 di RS Kota Bandung Berasal Dari Luar Kota
“Tadi kita di tiga wilahah, Kecamatan Bojongla Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, dan Kecamatan Babakan Ciparay. Kita akan sasar tempat-tempat ramai,” katanya.
Dari pelanggar yang terjaring, kata dia, kebanyakan dikenakan sanki sosial dan sejumlah pelanggar lain dikenakan denda administrasi.
“21 orang kita denda Rp 50 ribu, dan 83 lainnya kita berikan sanksi sosial,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni berharap, pemberian sanksi kepada pelanggar bisa meningkatkan kesadaran masayrakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Bukan semata-mata mau menghukum orang, tapi menumbuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat. Kalau keluar rumah sudah otomatis menggunakan masker,” kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan, semua warga wajib melaksanakan 3M dan 1T.
“Ingat selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)